Usai mengikuti jalannya rapat koodinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Pemprov Jambi secara virtual Wabup Merangin Provinsi Jambi Mashuri langsung memimpin Rakor Satgas Covid-19 Kabupaten Merangin, Senin (05/7) dalam Rakor tersebut dikatakan Pemkab akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
‘’Gerakan akan memperketat PPKM berbasis mikro ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 440/1511/DP3AP2-4t.3/VII/2021. Ini juga menyusul meningkatnya pasien Covid-19 dalam tiga hari terakhir,’’ujar Wabup.
Wabup melanjutkan pembatasan tersebut diantaranya, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen.Untuk kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan), sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas pabrik dan industri dapat dilaksanakan 100 persen.
‘’Intinya yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,’’tutup Wabup.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021