Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan pembatasan perjalanan orang dalam negeri, penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan kurban di masa PPKM darurat untuk lingkup instansi tersebut.

Berdasarkan surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat, kebijakan itu bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengetatan aktivitas pegawai di lingkup Kemenkumham, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Surat edaran nomor SEK-12.OT.02.02 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto tersebut juga bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Menpan-RB bolehkan ASN lakukan perjalanan dinas dengan syarat tertentu

Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin yang mengatur ketentuan pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas dalam negeri, di antaranya diimbau tetap melaksanakan pembatasan kegiatan keluar daerah pada masa pandemi COVID-19 sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal nomor SEK-10.OT.02.02 tahun 2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Apabila dalam kondisi mendesak dan harus melaksanakan tugas kedinasan bepergian ke luar daerah, ASN wajib menyampaikan surat atau undangan terkait kegiatan ke luar daerah kepada atasan langsung sebagai dasar penerbitan surat perintah perjalanan dinas.

Unit utama dan kantor wilayah yang berada di seluruh kabupaten dan kota dengan kriteria level tiga dan empat cakupan PPKM darurat Jawa dan Bali, dalam hal peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, pelaksanaan Shalat Idul Adha ditiadakan sementara waktu.

Baca juga: Ombudsman Jakarta khawatir klaster perkantoran dan perjalanan dinas

Penyelenggaraan kegiatan keagamaan tersebut untuk sementara waktu dapat dilakukan di masing-masing unit kerja. Dalam hal pelaksanaan kurban serta ketentuan pelaksanaan ibadah, malam takbiran dan Shalat Idul Adha berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 17 tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Terakhir, latar belakang surat edaran tersebut diterbitkan yakni karena semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia akibat mobilitas dan perjalanan orang.

Selanjutnya, hal itu juga untuk memberikan rasa aman serta kenyamanan beribadah dan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah, khususnya bagi lingkup Kemenkumham.

Baca juga: Menkeu alihkan anggaran perjalanan dinas dan rapat untuk COVID-19
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021