Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polres Merangin menangkap tujuh anggota komplotan spesialis pencuri komponen alat berat di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang mengakibatkan korbannnya rugi ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Jambi Jumat mengatakan, bahwa ketujuh pelaku tersebut melakukan aksi pencurian perangkat alat berat di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Pelaku ini melakukan aksi pencurian di TKP pertama pada Rabu 23 Juni lalu, dan TKP kedua terjadi pada Rabu 7 Juli 2021.

Ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut yakni Winarno (43), Ido Ade Saputra (29), Dedek Saputra (28), Andika Saputra (38), Wawan Setiawan (35), M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34) yang merupakan warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.

Kaswandi Irwan mengatakan bahwa komplotan pelaku tersebut melakukan aksi pencurian komponen perangkat alat berat dengan menggunakan peralatan obeng dan kunci-kunci lainnya untuk melepas perangkat dari alat berat tersebut.

Komponen perangkat alat berat yang berhasil dicuri pelaku yakni satu set komputer alat berat merk Hitachi, satu set motogas, satu set komputer alat berat merk Komatsu, dan satu set spare part final drip yang berjumlah lima unit.

Komplotan pelaku tersebut akan menjual komponen perangkat alat berat hasil curian ke wilayah Palembang Sumatra Selatan.

"Hasil curian ini rencana akan dijual ke Palembang, namun pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tim gabungan," kata Kaswandi.

Kombes Pol Kaswandi menambah ketujuh pelaku komplotan pencuri komponen perangkat alat berat tersebut diamankan tim gabungan pada Selasa (12/7) di dua  lokasi yang berbeda. 

Dua pelaku terlebih dahulu diamankan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan saat akan menjual hasil pencurian dan lima pelaku lainnya diamankan di kawasan Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi.

Atas perbuatannya para anggota komplotan pelaku tersebut dikenal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021