Realisasi penyerapan dana desa di Provinsi Jambi per 21 Juli 2021 mencapai 47,02 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,22 triliun atau Rp574,65 miliar.

"Hingga 21 Juli 2021, realisasi dana desa Provinsi Jambi mencapai 47,02 persen atau sebesar Rp574,65 miliar," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi Kemenkeu Supendi di Jambi, Senin.

Realisasi dana desa tersebut dari 1.399 desa yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.

Untuk realisasi dana desa tertinggi yakni di Kabupaten Muaro Jambi, yang sudah mencapai 78,12 persen atau Rp99,92 miliar dari pagu anggaran Rp127,90 miliar.

Kemudian, Kabupaten Sarolangun yang sudah mencapai 66,41 persen atau Rp74,01 persen dari pagu anggaran sebesar Rp111,45 miliar.

Kabupaten Merangin 65,35 persen atau Rp77,87 persen dari pagu anggaran Rp119,11 miliar, Kabupaten Tanjab Barat 48,8 persen atau Rp53,29 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp109,19 miliar, dan Kabupaten Batanghari 44,62 persen atau Rp45,23 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp101,35 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Tebo realisasi dana desanya mencapai 37,49 persen atau Rp49,72 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp132,62 miliar, Kabupaten Bungo 36,02 persen atau Rp62,36 miliar dari pagu anggaran Rp173,14 miliar, dan Kabupaten Tanjab Timur 35,74 persen atau Rp27,40 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp76,65 miliar.
 
Kota Sungai Penuh 32,96 persen atau Rp18,63 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp56,51 miliar dan Kabupaten Kerinci realisasi dana desanya 30,92 persen atau Rp66,24 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp214,22 miliar.

Masih rendahnya realisasi serapan dana desa di Provinsi Jambi tersebut karena banyak desa yang terlambat memenuhi syarat pencairan dana desa seperti harus melampirkan laporan penggunaan dana desa sebelumnya.

Penyaluran dana desa tersebut dilakukan per triwulan atau empat tahap dalam setahun. Untuk dapat mencairkan dana desa tahap kedua, pemerintah desa harus menyampaikan laporan penggunaan dana desa tahap pertama.

"Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di masing-masing daerah diharapkan dapat mengingatkan pemerintah desa agar tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pencairan dana desa tahap selanjutnya," kata Supendi.

Dari dana desa tersebut turut dialokasikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga desa yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar 8 persen dari pagu anggaran dana desa dari masing-masing desa.

Penerima BLT dana desa mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu per kepala keluarga yang disalurkan dalam waktu satu bulan sekali.

Warga desa yang menerima bantuan BLT dana desa tersebut merupakan warga desa yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai (BST).

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021