Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Jambi menggelar rapat kerja Pemantauan Tenaga Asing (TKA) yang masuk ke Provinsi Jambi dengan kepolisianl dan Kemenkumham daerah itu.

Kepala Badan Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi H Mukti di Jambi, Selasa mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang tertuang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan orang Asing, maka perlu dilakukan pengawasan di setiap daerah yang perlu koordinasi antar instansi terkait.

Pentingnya rapat guna meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta sinergitas dalam hal pemantauan orang asing.

"Konsolidasi dan koordinasi ini perlu sinergitas seluruh instansi terkait guna mewujudkan Jambi 'Mantap' 2024 yang Maju Aman ,Nyaman Tertib Amanah dan Profesional," kata Mukti.

Dibentuknya Tim Kerja Pemantau Orang Asing dan Organisasi Masyarakat dan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu kegiatan yang menuntut integritas.

Memasuki era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) yang mana pada era ini ditandai dengan suatu perdagangan bebas antar negara negara se-Indonesia.

Sehingga tim harus mampu mengupgrade potensi tenaga kerja domestik untuk bisa berkompetisi dan bersaing dengan tenaga kerja asing.

"Semua diminta ikut berperan untuk koordinasi dan konsolidasinya, di era digitalisasi semua masyarakat begitu mudah mengakses seluruh informasi yang di dapat namun info belum terfilter  dan terjamin kebenarannya," kata H Mukti.

Namun tidak menutup kemungkinan apabila tenaga asing bekerja di suatu perusahaan sesuai kebutuhan dan kelengkapan dokumen, maka itu tidak masalah mengingat syarat kelengkapan dokumen terpenuhi.

 

Pewarta: Nanang Mairiad

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021