Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mendalami dugaan peretasan dalam lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Loekmono Hadi Kudus karena dokumen kualifikasi yang diunggah peserta lelang tidak ada sehingga lelang terpaksa dibatalkan.

"Setda Kudus memang sudah melaporkan dugaan peretasan dalam lelang gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus ke Polres Kudus. Kami segera tindaklanjuti laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu laporan tersebut. Selanjutnya, akan melakukan pengumpulan sejumlah data dan dokumen terkait dengan laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan lelang proyek pembangunan gedung IBS RSUD Kudus tersebut.

Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji membenarkan sudah melaporkan kejadian dugaan peretasan lelang proyek pembangunan gedung IBS RSUD Kudus ke aparat penegak hukum, mulai dari Polres Kudus hingga ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Terkait dengan hal itu, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memang ada dugaan sistem lelang secara elektronik diretas.

Rencana Polres Kudus hendak meminta keterangan sejumlah pihak, dia mengaku belum ada pemberitahuan untuk dimintai keterangannya.

Adanya dugaan peretasan tersebut, akhirnya pada website LPSE Kudus memberikan pengumuman pembatalan tender gedung IBS RSUD Kudus dengan alasan hasil konsultasi dengan Direktorat Pengembangan SPSE LKPP dinyatakan bahwa terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan prinsip bersaing dan adil.

Lelang tersebut juga hampir mencapai tahap akhir karena PT Bina Artha Perkasa dari Semarang ditetapkan sebagai pemenang. Namun, belum sampai penandatanganan kontrak, proses lelang proyek besar dengan nilai anggaran Rp29 miliar tersebut dianggap batal. ***2***

Pewarta: Akhmad Nazaruddin

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021