Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, melalui Resor Agam melepasliarkan dua ekor kukang (Nycticebus coucang) yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Senin (9/8).
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam Ade Putra di Lubukbasung, Selasa, mengatakan lepas liar satwa itu dilakukan bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri Agam dan penyidik Satreskrim Polres Agam.
Ia menyebutkan dua ekor satwa yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sebagai pelaksanaan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Selain itu, satwa juga dinyatakan sehat oleh medis hewan, masih memiliki sifat liar, dan tidak terdapat luka sehingga layak untuk dilepaskan ke habitatnya.
"Ini dasar kami untuk melepasliarkan satwa itu selain menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung yang menyidangkan perkara tersebut," katanya.
Sebelumnya, terdakwa HJ (45) divonis pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda sebanyak Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan oleh majelis hakim PN Lubukbasung.
Pelaku telah dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Barang bukti berupa dua ekor satwa kukang dirampas untuk negara diserahkan ke Resor KSDA Agam untuk dikembalikan ke habitatnya.
Warga Pasaman ini ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Agam, Rabu (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika membawa dan akan memperniagakan satwa kukang.
Menurut Ade Putra, kondisi satwa kukang ketika penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.
Hal itu, kata dia, membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat Nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.
"Selama proses hukum berlangsung, barang bukti dua ekor satwa kukang dititip rawatkan ke Resor KSDA Agam," katanya.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Sementara itu, di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam Ade Putra di Lubukbasung, Selasa, mengatakan lepas liar satwa itu dilakukan bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri Agam dan penyidik Satreskrim Polres Agam.
Ia menyebutkan dua ekor satwa yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sebagai pelaksanaan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Selain itu, satwa juga dinyatakan sehat oleh medis hewan, masih memiliki sifat liar, dan tidak terdapat luka sehingga layak untuk dilepaskan ke habitatnya.
"Ini dasar kami untuk melepasliarkan satwa itu selain menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung yang menyidangkan perkara tersebut," katanya.
Sebelumnya, terdakwa HJ (45) divonis pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda sebanyak Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan oleh majelis hakim PN Lubukbasung.
Pelaku telah dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Barang bukti berupa dua ekor satwa kukang dirampas untuk negara diserahkan ke Resor KSDA Agam untuk dikembalikan ke habitatnya.
Warga Pasaman ini ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Agam, Rabu (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika membawa dan akan memperniagakan satwa kukang.
Menurut Ade Putra, kondisi satwa kukang ketika penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.
Hal itu, kata dia, membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat Nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.
"Selama proses hukum berlangsung, barang bukti dua ekor satwa kukang dititip rawatkan ke Resor KSDA Agam," katanya.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Sementara itu, di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021