Muara Bulian (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) membuka posko pengaduan untuk pekerja di perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor di Muara Bulian, Jumat, mengatakan bahwa semua dinas yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan wajib membuka posko pengaduan terkait tunjangan Hari Raya.
"Ya seperti tahun sebelumnya kita dari Dinas Ketenagakerjaan wajib buka posko pengaduan,"katanya
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di perusahaan, terlebih khususnya di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Untuk posko pelayanan pengaduan tersebut dibuka selama 14 hari ke depan, yakni H-7 sebelum hari raya Idul Fitri dan H+ 7 setelah hari Raya Idul Fitri, dengan adanya posko itu guna memastikan perusahaan menyalurkan kewajiban THR kepada seluruh pekerjanya.
"Kita sudah membuka posko pengaduan itu di Kantor Disnaker Batanghari, jika nantinya ada pengaduan masuk kami siap menerimanya,"katanya.
Pada posko pengaduan tersebut sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya itu.