Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan premi yang telah dihimpun dan dikelola untuk diserahkan kembali kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane, Kamis (12/8) menjelaskan, tugas Jasa Raharja adalah menghimpun dan mengelola dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang angkutan umum berupa premi yang kemudian akan di serahkan berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Disinggung apakah premi Jasa Raharja yang dimaksud sama dengan premi yang dikutip perusahaan Asuransi pada umumnya?, Zulham menegaskan bahwa premi yang dikutip Jasa Raharja berbeda dengan premi asuransi pada umumnya.

"Jenis premi dalam program asuransi kecelakaan Jasa Raharja dikenal dalam dua bentuk Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW)," kata Zulham menjelaskan.

Iuran Wajib, lanjutnya, diatur dalam Undang-undang nomor 33 dikenakan pada setiap penumpang alat angkutan umum seperti kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang dan kapal melalui pemilik atau pengusaha alat angkutan umum untuk selanjutnya disetorkan ke Jasa Raharja.

Sedangkan Sumbangan Wajib diatur dalam Undang-undang nomor 34 dikutip atau dikenakan kepada pengusaha/pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

"Besaran IW dan SW sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan PEraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017," kata Zulham menambahkan.***
- (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)

 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021