Jambi (ANTARA) - Jasa Raharja Jambi memberikan sarana penanggulangan keselamatan angkutan umum sungai, danau dan penyeberangan secara hibah kepada operator pemilik kapal yang beroperasional di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal, Selasa (2/8).
Sarana penanggulangan keselamatan itu berupa Life Bouy dan Life Jacket yang dapat melindungi keselamatan penumpang operator Kapal LLASDP Kuala Tungkal.
Penyerahan simbolis kepada para operator pemilik kapal oleh Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Danny Firnando.
Operator pemilik Kapal penyeberangan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal yang beroperasional mengangkut penumpang melaksanakan kewajibannya memungut Iuran Wajib Kapal sehingga seluruh penumpang kapal terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Kepala PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan, seluruh penumpang pengguna kapal penyeberangan di pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal terlindungi oleh Jasa Raharja.
"PT.Jasa Raharaja berkolaborasi bersama mitra terkait untuk meningkatkan keamanan dan standarisasi kelengkapan sarana pencegahan kecelakaan yang menjamin keselamatan penumpang yang menaiki kapal-kapal penyeberangan milik berbagai operator kapal yang beroperasional di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal dengan memberikan bantuan sarana penanggulangan kecelakaan," kata Donny.
Donny juga menjelaskan, di pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal terdapat beberapa operator pemilik kapal penyeberangan yang pelaksanaan pengutipan Iuran Wajibnya mengalami peningkatan dalam triwulan II dan triwulan III Tahun 2022 ini.
"Ini berarti peningkatan penumpang pengguna kapal penyeberangan pun meningkat. Dalam mengantisipasi keamanan dan keselamatan penumpang atas risiko kecelakaan angkutan penyeberangan kami memberikan bantuan life buoy dan life jacket kepada pemilik operator kapal," katanya menjelaskan.
“Life Bouy atau cincin pelampung rescue dan life Jacket diserahkan secara simbolis kepada PT. Karya Budi, PT. Sawerigading Utama Sakti, PT. Ismar, PT. Marinatama Gemanusa, PT. Wllung Mangenre Lines dan PT. Nur Rahma Jaya," kata Donny menambahkan.
PT. Jasa Raharja berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2022 adalah pemberian jaminan pertangungan kecelakaan diri bagi penumpang kapal sungai, danau dan penyebrangan selama berada di dalam kapal yang dioperasikan. Sejak penumpang naik kapal di Pelabuhan keberangkatan sampai dengan saat penumpang turun di Pelabuhan pemberhentian kedatangan, sesuai tiket yang berlaku untuk perjalanan kapal tersebut.***
Jasa Raharja Jambi berikan sarana penanggulangan keselamatan angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Selasa, 2 Agustus 2022 19:41 WIB