Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun di Tanah Air. Virus ini menyebar dari orang ke orang dari berbagai daerah, tak peduli jenis kelamin, usia, dan tingkat ekonomi.
Data Kementerian Kesehatan per 29 Juni 2021, tercatat lebih dari 2.000.000 orang terkonfirmasi COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 10,6 persen atau lebih dari 200.000 kasus. Hampir 260.000 kasus terkonfirmasi merupakan kasus anak usia nol hingga 18 tahun yang 108.000 kasus, di antaranya merupakan kasus anak usia 12 hingga 17 tahun.
Tercatat lebih dari 600 anak usia nol sampai dengan 18 tahun meninggal. Dari jumlah tersebut, 197 anak di antaranya berumur 12 sampai dengan 17 tahun dengan case fatality rate sebesar 0,18 persen.
Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penyebaran COVID-19 yang makin cepat mendorong pentingnya kekebalan tubuh anak-anak dilindungi melalui vaksinasi.
Sesuai dengan masukan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin COVID-19 produksi PT Biofarma (Sinovac), vaksinasi COVID-19 dapat diberikan bagi anak usia 12 sampai dengan 17 tahun.
Meski demikian, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak kerap terkendala karena masih adanya anak-anak yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Bahkan, menurut dia, tidak semua anak sudah memiliki identitas.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Juni 2021, peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Kemenkes mensyaratkan untuk pemberian vaksin anak 12 tahun sampai 17 tahun, peserta harus membawa KK atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Masalah ini, kata Nahar, perlu diselesaikan melalui sinergitas antarkementerian/lembaga. Masalah identitas kependudukan anak tidak seharusnya menjadi halangan bagi anak untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Untuk urusan vaksin, tidak menghalangi anak yang belum punya identitas untuk bisa divaksin, tetapi syaratnya adalah setelah divaksin, segera diurus NIK.
Kedua program, baik vaksinasi anak maupun pemberian identitas anak, harus sama-sama berjalan beriringan.
Baca juga: Pemerintah perlu strategi berikan vaksin COVID-19 bagi kelompok rentan
Peran Orang Tua
Untuk mendorong agar lebih banyak anak yang divaksin, dukungan orang tua berperan penting. Hal ini karena masih ditemukan beberapa orang tua belum punya pemahaman penting soal vaksinasi COVID-19.
Selain orang tua, masyarakat juga penting untuk mendorong lebih banyak anak divaksinasi di tempat-tempat pelaksanaan vaksinasi.
"Kami berharap kegiatan vaksinasi ini bisa diikuti oleh keluarga yang punya anak usia 12 sampai 17 tahun," katanya.
Tak kalah penting, sang anak juga harus memiliki pemahaman akan pentingnya vaksinasi COVID-19.
Kementerian PPPA bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan vaksinasi anak di sejumlah puskesmas dan sekolah-sekolah.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Pemerintah menargetkan sebanyak 26,7 juta anak usia 12 s.d. 17 tahun akan mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Hingga saat ini, jumlah anak yang sudah divaksin baru mencapai 2,4 juta anak.
"Anak-anak yang divaksin baru 2,4 juta anak," kata Nadia.
Ia menekankan pentingnya vaksinasi terhadap anak karena anak juga memiliki risiko yang sama untuk tertular COVID-19 seperti halnya orang dewasa.
"Anak-anak memiliki risiko yang sama untuk tertular dan sakit," kata Nadia.
Terlebih, kebanyakan anak yang tertular COVID-19 tidak menampakkan gejala sehingga berpotensi menularkan penyakit kepada keluarga atau orang-orang di sekitarnya tanpa disadari.
Bahkan, risiko penularannya sama dengan orang dewasa, risiko terhadap dirinya sendiri, kedua, risiko terhadap orang lain di sekitarnya karena pada anak-anak biasanya tidak bergejala. Tentunya orang tuanya dan orang-orang di sekitarnya bisa tertular.
Dalam melaksanakan vaksinasi anak, dinas kesehatan provinsi bekerja sama dengan dinas pendidikan di wilayah masing-masing untuk mengadakan vaksinasi di puskesmas maupun di sekolah-sekolah.
Nadia pun meminta para orang tua untuk segera mengajak anak-anak divaksin demi melindungi anak-anak dan orang-orang di sekitarnya dari bahaya penularan COVID-19.
Anak-anak merupakan penerus masa depan bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, termasuk dengan menjaga kesehatan mereka.
Pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi semua pihak untuk mempersiapkan anak-anak ini tetap tumbuh sehat dan berkembang secara fisik dan intelektual di tengah berbagai pembatasan yang dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
Berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dapat dijadikan pemicu untuk membuat anak-anak bangsa tumbuh lebih sehat, kuat, dan pintar dalam menghadapi tantangan-tantangan yang lebih berat pada masa yang akan datang.
Baca juga: Surabaya gelar pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil pada Kamis
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021