Tim Reskrim Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu meringkus dua orang pelaku pencurian dan penadah sepeda motor kambuhan di lokasi pelariannya di Muratara, Sumatera Selatan..
"Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, berikut barang bukti," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Rabu.
Tersangka yang ditangkap Nek (31), warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Dari tersangka pertama diamankan kendaraan sepeda motor NMAX dan beberapa buah ponsel.
Dalam aksinya, tersangka Nek sempat menjual sepeda matik curian tersebut kepada penadah yang berada di Sumsel seharga Rp8 juta.
Setelah dilakukan pengembangan petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian tersebut, bernama Amd (42) tinggal di daerah yang sama.
"Alhamdulillah penangkapan berjalan mulus tidak ada hambatan dan mencari barang bukti juga mudah untuk didapatkan," kata kapolres.
Dijelaskan Kapolres, barang curian itu oleh Amd berencana menjual kembali motor itu sekitar Rp13 juta. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan aksinya tiga kali.
Motif aksi kejahatan itu, karena Nek terlilit masalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.
Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yakni kasus pencurian, dengan vonis tujuh tahun penjara.
"Setelah keluar dari penjara, dia melakukan aksinya lagi," kata AKBP Yuyan Priatmaja.
Aksi terakhir yang membuatnya kembali ke sel tahanan dilakukan tersangka di kawasan Kasang Pudak Jambi akbat melakukan pendurian motor NMAX nopol BH-3367-YZ berikut STNK-nya serta satu unit Honda Vario. Pelaku juga menggondol tiga unit ponsel milik korbannya.
Akibat perbuatannya pelaku Nek terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Sedangkan Amd selaku penadah barang curian terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, berikut barang bukti," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Rabu.
Tersangka yang ditangkap Nek (31), warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Dari tersangka pertama diamankan kendaraan sepeda motor NMAX dan beberapa buah ponsel.
Dalam aksinya, tersangka Nek sempat menjual sepeda matik curian tersebut kepada penadah yang berada di Sumsel seharga Rp8 juta.
Setelah dilakukan pengembangan petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian tersebut, bernama Amd (42) tinggal di daerah yang sama.
"Alhamdulillah penangkapan berjalan mulus tidak ada hambatan dan mencari barang bukti juga mudah untuk didapatkan," kata kapolres.
Dijelaskan Kapolres, barang curian itu oleh Amd berencana menjual kembali motor itu sekitar Rp13 juta. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan aksinya tiga kali.
Motif aksi kejahatan itu, karena Nek terlilit masalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.
Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yakni kasus pencurian, dengan vonis tujuh tahun penjara.
"Setelah keluar dari penjara, dia melakukan aksinya lagi," kata AKBP Yuyan Priatmaja.
Aksi terakhir yang membuatnya kembali ke sel tahanan dilakukan tersangka di kawasan Kasang Pudak Jambi akbat melakukan pendurian motor NMAX nopol BH-3367-YZ berikut STNK-nya serta satu unit Honda Vario. Pelaku juga menggondol tiga unit ponsel milik korbannya.
Akibat perbuatannya pelaku Nek terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Sedangkan Amd selaku penadah barang curian terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021