Polres Muarojambi mendirikan  lima Posko Penyekatan PPKM penyeimbang  di wilayah Kabupaten Muarojambi yang merupakan daerah penyangga Kota Jambi.

Puluhan pengendara terpaksa diputar balik saat penyekatan PPKM level 4 penyeimbang yang sudah diberlakukan karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin, hasil tes PCR yang berlaku 1X24 jam dan surat tanda registrasi pekerja (STRP), kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja di Muarojambi, Selasa.

Sejak diberlakukannya PPKM level 4 sesuai  Imendagri Nomor 30 Tahun 2021, hampir seluruh wilayah  memberlakukan penyekatan akses keluar masuk di Kabupaten Muarojambi.

Penyekatan di lima pos itu berlaku 23-29 Agustus untuk membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja menyebutkan bahwa untuk masuk ke Kota Jambi ada lima titik wilayah Kabupaten Muarojambi sebagai pintu masuknya, maka  memberlakukan penyekatan penyeimbang.

Kelima pos atau titik penyekatan di Muarojambi yakni ada di Mestong,  Kumpeh Ulu, Sungai Gelam, Jaluko, Maro Sebo.

"Kita himbau kepada masyarakat Kabupaten Muarojambi jika tidak terlalu penting lebih baik di rumah saja," kata kapolres.

Di lima titik pos penyekatan itu ditempatkan 47 personil Polri yang dibantu TNI, Dishub Muarojambi serta tenaga kesehatan daerah itu.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021