Tiga wartawan mengajukan gugatan dan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas dua pasal dalam undang-undang tersebut.
Perlindungan sebagai pribadi tersebut, sambung dia, terkait ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kerugian hak-hak konstitusional para pemohon dibuktikan dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi pers secara mandiri.
Baca juga: MK tolak pengujian Undang-Undang Pers yang diajukan mahasiswa
Selain itu, para pemohon juga merasa dirugikan karena terhalangnya organisasi pers yang berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum serta wartawan organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen, memilih, dan dipilih sebagai anggota secara demokratis.
Selanjutnya, kerugian konstitusional pemohon adalah akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dibuktikan dengan adanya keresahan insan pers pada saat pemohon menyelenggarakan musyawarah besar pers Indonesia 2018 dan dilanjutkan dengan kongres pers Indonesia 2019.
Dari hasil kongres tersebut menghasilkan terpilihnya anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, hasil pemilihan yang ditetapkan melalui putusan pimpinan sidang pleno tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Baca juga: Dewan Pers: Laporan pelanggaran kode etik umumnya oleh media daring
"Sebab, tidak mendapat tanggapan dan respons dari Presiden karena hasil pemilihan anggota dewan pers Indonesia tidak ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Vincent.
Tidak hanya itu, para pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40 tentang Pers.
Baca juga: Dewan Pers imbau jurnalis peliput Peparnas pahami UU 8/2016
Menurut dia, pasal tersebut menghilangkan hak para pemohon untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Ketiga wartawan yang mengajukan gugatan UU Pers ke MK tersebut yakni Heintje Grontson Mandagie selaku pemohon I, Hans M Kawengian pemohon II, dan Soegiharto Santoso pemohon III.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021