Pengetatan dan penyekatan ruas jalan utama di perbatasan dan jalan raya di dalam kota terkait PPKM level 4 di  Kota Jambi dinyatakan berakhir, Minggu. 

Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2021, mulai pukul 00.00 dini hari.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha secara resmi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Jambi. 

"Walaupun pengetatan dan penyekatan dihentikan, pembatasan akan terus dilaksanakan dan akan terus dievaluasi ke depannya," kata Syarif Fasha.

Sejak dikeluarkannya keputusan tersebut Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi terbaru yang selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, terkait pemberlakuan status PPKM Level IV untuk Kota Jambi.

Selama penyekatan dilaksanakan di Kota Jambi telah terjadi pergerakan secara signifikan terhadap tren angka kasus aktif, meningkatnya ketersediaan tempat tidur, dan mobilitas masyarakat yang melandai turun. Selanjutnya tren angka pasien COVID-19 yang sembuh mengalami peningkatan.

Meski penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Jambi di hentikan, namun pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilaksanakan. Dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan tetap dilaksanakan satgas COVID-19. 

"Kita tidak ingin masyarakat terlalu ber-euforia secara berlebihan pasca penghentian pengetatan ini," kata Syarif Fasha. 

Sejalan dengan dihentikannya pengetatan tersebut, kegiatan sektor non esensial yang sebelumnya dihentikan sementara juga sudah boleh beraktivitas kembali. Seperti pertokoan, aktivitas bengkel kendaraan bermotor dan aktivitas non esensial lainnya. 

Begitu pula dengan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan sudah boleh dilaksanakan. Namun tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. 

"Sektor non esensial boleh dilaksanakan kembali, berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Aktivitas sosial kemasyarakatan boleh berjalan kembali, pernikahan dan resepsi pernikahan diperbolehkan, restoran, cafe, boleh makan ditempat dengan pembatasan. Yang kita larang adalah kerumunan-nya, bukan usahanya," kata Syarif Fasha menjelaskan. 
 
Untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan meningkatkan capaian vaksinasi, Pemerintah Kota Jambi mewacanakan kebijakan pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai akses bagi masyarakat di beberapa lokasi publik, seperti mall, restoran dan hotel. Dengan demikian diharapkan tidak ada keraguan bagi masyarakat untuk memasuki di area publik. 

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga akan memberlakukan pendaftaran vaksinasi secara online, menggunakan aplikasi yang telah dibuat oleh Diskominfo Kota Jambi di semua sentra vaksinasi massal di Kota Jambi. Tujuan pendaftaran vaksinasi secara on line tersebut untuk menghindari kerumunan masyarakat dan memberikan kenyamanan, serta kepastian jadwal bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di Kota Jambi.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021