Personel Polsek Cisaat dan Polres Sukabumi Kota menciduk empat dari lima buruh harian lepas karena mengaku sebagai anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan.

"Ada lima polisi gadungan yang melakukan aksi pemerasan terhadap warga, empat berhasil kami tangkap dan satu tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin.

Informasi yang dihimpun dari Polres Sukabumi Kota, keempat buruh tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni tersangka HP (58) warga Ciaul Pasir RT 01/07, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan HR warga Kampung Padamelang RT 10/03, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ditangkap di Perum Gentong Mas Indah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kemudian tersangka AM (40) warga Kampung Ranji Cigarung, RT 03/09, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ditangkap di rumahnya. Terakhir, tersangka A alias D (36) warga Kampung/Desa Sukakarya, Kecamatan Cisaat ditangkap tidak jauh dari rumahnya tepatnya Kampung Sukasari.

Sementara, seorang polisi gadungan lainnya berinisial B masih dalam pengejaran. Penangkapan para buruh yang mengaku sebagai anggota Polri ini berasal dari laporan korban yang mengaku telah diperas mereka dengan kerugian mencapai Rp50 juta.

Adanya laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AM di rumahnya pada Jumat, (6/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil keterangan AM, hanya berselang 30 menit polisi berhasil menangkap HR dan HP di tempat persembunyiannya di Perum Gentong Mas Indah sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketiga tersangka pun mengaku bahwa aksinya untuk menjadi polisi gadungan dan memeras warga dilakukan bersama dua rekannya yang lain. Tidak ingin berlama-lama, polisi kembali menangkap tersangka A saat bermain di kampung tetangga dekat rumahnya. Namun, seorang tersangka lainnya berinisial B berhasil melarikan diri.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengaku sebagai anggota Polri yang sedang menyelidiki kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat postingan yang dilakukan korban dalam media sosialnya.

Agar aksinya tidak dicurigai korban, kelima polisi gadungan tersebut membagi tugasnya mulai dari melakukan pemeriksaan, memperlihatkan hasil print postingan korban dan penggeledahan. Warga Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat itu pun semakin ketakutan dimanfaatkan salah seorang tersangka dengan memberi solusi agar kasusnya ini tidak dilanjut, asalkan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

Akhirnya korban pun menyanggupi permintaan itu dengan mentransfer uang Rp6 juta kepada HS dan sisanya akan ditransfer kembali dalam waktu dekat. HS pun membagi rata uang hasil memerasnya yang masing-masing menerima Rp1,2 juta.

Korban yang curiga dengan aksi kelima tersangka, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota dan terkejut ternyata kelima pria yang mengaku sebagai anggota polisi itu tidak tercatat sebagai personel Polri.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengancam korbannya akan dibawa ke kantor polisi akibat positingannya itu. Kemudian salah seorang tersangka meminta Rp50 juta agar kasus yang tengah diselidikinya itu ditutup yang disanggupi korban," tambahnya.

Zainal mengatakan keempat polisi gadungan tersebut sudah ditahan sementara di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan kasus ini. Pihaknya juga sudah mengerahkan sejumlah personelnya untuk menangkap seorang tersangka lainnya yang masih buron.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan. Akibat ulahnya ini mereka harus siap mendekam di balik jeruji besi penjara paling lama sembilan tahun untuk mempertanggungjawabkan ulahnya itu.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021