Jambi (ANTARA) - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah mengamankan seorang polisi gadungan yang mengusasi sepucuk senjata api (senpi) rakitan dengan lima butir peluru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirresmkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi melalui Wadir Reskrimum, AKBP Dadan Wira Laksana, di Jambi Senin mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah anggota Resmob mendapatkan informasi awal bahwa ada seseorang warga Desa Tebing Tinggi, Jambi sering membawa senpi dan mengaku sebagai anggota polisi.
Pelaku bernama Ariyanto (36) yang sering menggunakan nama palsu Edi Mulyadi itu diamankan anggota Resmob Polda Jambi dari salah satu kamar hotel di Kota Jambi dan dari tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan bersama lima butir peluru aktif serta KTP dan SIM yang miliki identitas berbeda beda.
Untuk identitas di KTP Musi Rawas Utara, Sumsel yang bersangkutan bernama Edi Mulyadi dengan status pekerjaan Kepolisian (Polri) sedangkan identitasnya di Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 yang dikeluarkan Polda Sumsel itu bernama Ariyanto status pekerjaan pengemudi sedangkan tanggal lahir dan tahunnya sama di kedua identitasnya KTP dan SIM.
Informasi tersebut kemudian diselidiki oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan berhasil mendapatkan indentitas pelaku yang kemudian dibuntuti keberadaanya selama di Jambi. Kemudian pada Jumat lalu (22/11) yang bersangkutan Ariyanto sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
Sekira pukul 04:30 WIB, tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah berada di dalam kamar hotel dan kemudian tim membuntuti pelaku, yang keesokan harinya kemudian sekitar pukul 07:00 WIB pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dari kamar hotel dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.
"Kini kasusnya masih diselidiki oleh tim Resmob Polda Jambi untuk dikembangkan lagi apakah ada kasus lainnya yang telah dilakukan oleh pelaku," kata Dadan Wira Laksana.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka Ariyanto atau Edi Mulyadi itu dikenakan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas tuduhan melakukan tindak pidana tentang kepemilikan senjata api dan kini pelaku ditahan di sel Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Apabila ada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke Mapolda Jambi, untuk ditindaklanjuti kasusnya," kata AKBP Dadan Wira Laksana.
Polda Jambi tangkap polisi gadungan bersenjata api rakitan
Senin, 25 November 2019 16:09 WIB