Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang polisi gadungan meraup ratusan juta rupiah dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan dengan sasaran para pelajar dan mahasiswa.
Aksi polisi gadungan yang dilakukan Fitra Meiridinata (26) warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang telah diamankan anggota Polsek Pasar, Jambi, pada Rabu (23/11) berhasil meraup ratusan juta rupiah, kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Iptu Sischa Agustina, Senin.
Fitra sebagai polisi gadungan menjual barang hasil kejahatannya seperti sepeda motor dan telepon genggam serta lainnya.
Fitra telah beraksi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Jambi dengan berbagai jenis barang bukti yang berbeda pula.
Dengan berpura-pura jadi anggota salah satu Polsek di kabupaten dan memakai baju bertulisan "Turn Back Crime" pada Agustus lalu Fitra mendapatkan satu unit sepeda motor honda CBR di kawasan Karya Maju, Kota Jambi.
Motor itu dijualnya seharga Rp6 juta dan tidak hanya itu pada September 2016, kembali mendapatkan satu unit telepon genggam di salah satu warnet di daerah Mayang dan telah dijual seharga Rp800 ribu.
Masih di bulan yang sama, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor dari aksinya di daerah Mayang yang telah dijualnya Rp 2,9 juta. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha yang didapat dari kawasan Stadion Mini Kecamatan Telanaipura, Jambi, juga telah dijualnya di daerah Pulau Kijang seharga Rp5,7 juta.
Kemudian pada Oktober lalu, dia kembali menipu seorang pelajar di kawasan SMA 10 dan mendapatkan HP Samsung yang kemudian dijualnya seharga Rp400 ribu. Masih di bulan yang sama tersangka juga telah menjual dua unit motor dari aksinya dengan harga Rp5 juta.
Dari pengakuan tersangka tidak hanya telepon genggam dan sepeda motor tersangka juga terlibat penggelapan satu unit mobil Mistsubihisi Pick Up Colt T dengan nomor polisi BH 997 milik PT Firs Indo Finance sesuai laporan korbannya pada 2014.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 maksimal ancaman kurungan empat tahun penjara.