Pasar fisik timah dalam negeri yang mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak Maret 2021 hingga Agustus 2021 telah mencatatkan nilai transaksi lebih dari Rp538 Miliar khusus di bulan Agustus 2021, tercatat nilai transaksi tertinggi sepanjang 6 bulan, yaitu sebesar Rp107,2 Miliar dalam 220 lot.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang, Kamis (16/9) mengatakan, sepanjang pasar fisik timah dalam negeri diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta, telah terjadi pertumbuhan baik dari jumlah Lot maupun nilai transaksi. Di bulan Maret, tercatat transaksi dalam 160 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp57,3 Miliar. Bulan April tercatat transaksi sebanyak 235 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp90,2 Miliar.

Di Mei, tercatat transaksi sebanyak 220 Lot dengan nilai transaksi sebesar Rp88,5 Miliar. Lalu Juni, terjadi transaksi sebanyak 210 Lot dengan nilai transaksi sebesar Rp95,9 Miliar, dan di bulan Juli tercatat transaksi sebanyak 215 Lot dengan nilai transaksi sebesar Rp 98,9 Miliar.

“Adanya pertumbuhan transaksi pasar dalam negeri ini, menunjukkan bahwa industri dalam negeri yang membutuhkan bahan baku timah mengalami kenaikan permintaan, yang juga menunjukkan mulai menggeliatnya ruang gerak perekonomian nasional,"katanya.

Sementara itu,Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, tentunya telah memastikan bahwa semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.

"Adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalui bursa ini tentunya akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara. Hal ini dikarenakan dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara,"kata Fajar.

Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah Murni Batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam Pasar Fisik Timah Murni Batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer berasal dari dalam negeri.

Adanya perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.  Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait pasar fisik timah murni batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019, dan KBI juga berperan sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi.

Mekanisme perdagangan di pasar fisik timah dalam negeri pada dasarnya juga sama dengan transaksi timah luar negeri,  yang membedakan hanya di lottase bahwa di pasar fisik timah dalam negeri 1 lot sama dengan 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot sama dengan  5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.

“Kami optimis ke depan perdagangan pasar fisik timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh ekonomi Indonesia yang mulai membaik seiring menurunnya dampak pandemi COVID-19, yang tentunya membuat dunia usaha mulai bergerak. Sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, kami akan terus melakukan inovasi terkait layanan bagi para pemangku kepentingan di ekosistem pasar timah dalam negeri ini,"ungkap Fajar.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021