Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menyerahkan 660 persil sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat.

"Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara simbolis, ke depan sertifikasi tanah objek reforma agraria akan terus dituntaskan untuk kepentingan masyarakat," kata Bupati Batanghari M Fadhil Arief di Batanghari, Jum'at.

Fadhil menjelaskan program pemerintah Kabupaten Batanghari akan sinergi dengan program Presiden Joko Widodo tentang sertifikasi tanah. Masyarakat nantinya akan mendapatkan bantuan di bidang pertanian berupa bibit, benih dan bantuan pertanian lainnya.

Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut lahan pertanian milik masyarakat harus bersertifikat, sehingga wajib bagi masyarakat untuk mengurus sertifikasi tanah.

"Mengapa sertifikat tanah penting, karena akan menghilangkan konflik ke depannya, kemudian akan memberikan kepastian hukum bagi tanah yang dikuasi masyarakat," kata Fadhil.

Pemerintah Kabupaten Batanghari berupaya melakukan pemetaan terhadap tanah yang tumpang tindih. Jika pemetaan tersebut tidak dilakukan maka lahan-lahan yang tumpang tindih tersebut akan menjadi konflik lahan.

Selanjutnya bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi tanah milik masyarakat tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Batanghari Ade Juhari mengatakan masyarakat dapat menerima sertifikat dengan cepat tanpa biaya karena sudah ditanggung oleh negara. Hal tersebut sesuai dengan keputusan hasil sidang ketua panitia pertimbangan landreform Kabupaten Batanghari.

"Setelah keluar keputusan atau rekomendasi segera dilaksanakan untuk penerbitan sertifikat-nya, penerbitan sertifikat tanah tersebut sesuai dengan usulan Pemerintah Kabupaten Batanghari," kata Ade Jauhari.

Ade Jauhari menjelaskan dari 700 persil sertifikat tanah yang di usulkan, diterbitkan 660 persil sertifikat redistribusi TORA. 40 bidang tanah yang tidak diterbitkan sertifikat-nya dengan pertimbangan bidang tanah tersebut masuk dalam kawasan PT Wira Karya Sakti (WKS).

Kriteria bidang tanah yang dapat disertifikasi yakni masyarakat menduduki dan berdomisili serta punya penguasaan fisik terhadap tanah dan mempunyai hukum terhadap tanah tersebut.

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021