Personel Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku perampokan sepeda motor milik korban Sunleng (58) warga Jalan Gatot Subroto Binjai Barat, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, di Medan, Jumat, membenarkan penangkapan kedua orang perampok itu.
Keduanya adalah AK (49) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang, dan NS (45) warga Jalan Elang 2 Perumnas Mandala TSM 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Irwansyah menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi Jumat (24/9) pagi sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Sonic BK 3450 RAV tengah melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah, Kota Medan.
Tiba-tiba dari arah belakang korban ada tiga pria yang mengendarai sepeda motor mengejar dan menghentikannnya.
Setelah berhenti, salah seorang pelaku berteriak kepada korban bahwa sepeda motornya belum dibayar, sementara pelaku lainnya memegang pinggangnya sembari mengancam akan menembak korban jika melakukan perlawanan.
Kemudian seorang pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga tersungkur ke tanah. Setelah itu mereka merampas paksa sepeda motor korban dan melarikannya.
Personel kepolisian yang tengah melaksanakan patroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AK dan NS, sedangkan pelaku SAH berhasil kabur.
"Para pelaku melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," kata Irwansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, di Medan, Jumat, membenarkan penangkapan kedua orang perampok itu.
Keduanya adalah AK (49) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang, dan NS (45) warga Jalan Elang 2 Perumnas Mandala TSM 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Irwansyah menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi Jumat (24/9) pagi sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Sonic BK 3450 RAV tengah melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah, Kota Medan.
Tiba-tiba dari arah belakang korban ada tiga pria yang mengendarai sepeda motor mengejar dan menghentikannnya.
Setelah berhenti, salah seorang pelaku berteriak kepada korban bahwa sepeda motornya belum dibayar, sementara pelaku lainnya memegang pinggangnya sembari mengancam akan menembak korban jika melakukan perlawanan.
Kemudian seorang pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga tersungkur ke tanah. Setelah itu mereka merampas paksa sepeda motor korban dan melarikannya.
Personel kepolisian yang tengah melaksanakan patroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AK dan NS, sedangkan pelaku SAH berhasil kabur.
"Para pelaku melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," kata Irwansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021