Polres Merangin dan BKSDA Jambi turun mengecek ke lokasi korban yang tewas diterkam Harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) di Sungai Nilo, Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Tim BKSDA sudah turun ke lokasi untuk memastikan kejadian pada Sabtu (25/9) pukul 21.00 WIB, yang menewaskan Rasidin (33) yang sedang istirahat usai melakukan penambangan emas tanpa izin," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, saat dihubungi, Senin.
Setelah peristiwa adanya warga Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap yang diterkam binatang buas harimau Sumatera di Sungai Nilo, Desa Lubuk Beringin, Merangin pada Sabtu 25 September 2021, sekitar pukul 21.30 WIB, tim BKSDA Jambi langsung turun ke lokasi untuk mengecek informasi lebih lanjut untuk mengambil langkah selanjutnya karena lokasi hutan adalah hutan adat dan produksi.
Laporan saksi yang diterima kepolisian bahwa korban bersama temannya yang bernama Adi sedang duduk duduk di pondok sambil minum teh usai bekerja mencari emas di tambang ilegal yang kemudian datang seekor binatang buas harimau dan langsung menyerang korban.
Berdasarkan saksi teman korban Adi mengatakan, binatang buas harimau itu langsung menggigit leher si korban di bagian belakang yang mengakibatkan leher korban patah serta luka lecet bekas gigitan dan cakaran harimau dan korban sempat dibawa si raja hutan itu beberapa meter dari pondok.
Dua jam setelah itu, saksi Adi memanggil warga untuk membantu mencari korban dan pada pukul 23.45 WIB, rekan rekan korban berhasil mengambil jenazah korban dari cengkraman harimau tersebut dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan keadaan leher patah akibat dari gigitan harimau.
Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap. Korban dan rekannya Adi bekerja di lokasi kejadian tersebut sebagai pendulang emas di hutan adat tersebut.
Sementara itu keluarga Korban sudah menerima kejadian tersebut dan mengikhlaskannya. Jenazah telah dimakamkan di TPU Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin oleh pihak keluarga dan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Tim BKSDA sudah turun ke lokasi untuk memastikan kejadian pada Sabtu (25/9) pukul 21.00 WIB, yang menewaskan Rasidin (33) yang sedang istirahat usai melakukan penambangan emas tanpa izin," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, saat dihubungi, Senin.
Setelah peristiwa adanya warga Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap yang diterkam binatang buas harimau Sumatera di Sungai Nilo, Desa Lubuk Beringin, Merangin pada Sabtu 25 September 2021, sekitar pukul 21.30 WIB, tim BKSDA Jambi langsung turun ke lokasi untuk mengecek informasi lebih lanjut untuk mengambil langkah selanjutnya karena lokasi hutan adalah hutan adat dan produksi.
Laporan saksi yang diterima kepolisian bahwa korban bersama temannya yang bernama Adi sedang duduk duduk di pondok sambil minum teh usai bekerja mencari emas di tambang ilegal yang kemudian datang seekor binatang buas harimau dan langsung menyerang korban.
Berdasarkan saksi teman korban Adi mengatakan, binatang buas harimau itu langsung menggigit leher si korban di bagian belakang yang mengakibatkan leher korban patah serta luka lecet bekas gigitan dan cakaran harimau dan korban sempat dibawa si raja hutan itu beberapa meter dari pondok.
Dua jam setelah itu, saksi Adi memanggil warga untuk membantu mencari korban dan pada pukul 23.45 WIB, rekan rekan korban berhasil mengambil jenazah korban dari cengkraman harimau tersebut dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan keadaan leher patah akibat dari gigitan harimau.
Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap. Korban dan rekannya Adi bekerja di lokasi kejadian tersebut sebagai pendulang emas di hutan adat tersebut.
Sementara itu keluarga Korban sudah menerima kejadian tersebut dan mengikhlaskannya. Jenazah telah dimakamkan di TPU Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin oleh pihak keluarga dan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021