Jambi (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Merangin, Jambi, menangkap seorang pria yang melakukan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono dalam keterangan tertulis di Jambi, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap saat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
Dari penangkapan pada Kamis (27/2) itu, aparat menemukan 16 jerigen berisi BBM bersubsidi yang akan dijual kembali kepada masyarakat.
Polisi mengungkap, bahwa pelaku berinisial SR adalah warga Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan BBM subsidi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, aparat mengetahui bahwa pelaku membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakar.
BBM subsidi itu kemudian dikumpulkan dalam jerigen plastik sebanyak 16 jerigen dengan total 560 liter.
"Ditambah yang masih berada di tangki mobil sebanyak 245 liter," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan saat diperiksa pelaku mengaku BBM itu akan dijual kembali ke masyarakat dengan keuntungan sebesar Rp2 ribu per liter.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
Pelaku terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.