Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilanggar terkait penarikan pegawai nonaktif KPK menjadi ASN Polri.

"Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentu perlu cek detail dimana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis.

Terkait formasi yang akan dibuka untuk pegawai nonaktif KPK tersebut, Tjahjo mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kapolri yang merekrut," tambahnya.

Baca juga: Polri beri kesempatan yang sama untuk 57 pegawai nonaktif KPK

Sebelumnya diberitakan Polri memberikan kesempatan kepada sebanyak 57 pegawai nonaktif KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Polri.

Listyo telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana penarikan pegawai nonaktif KPK tersebut ke Polri untuk memenuhi kebutuhan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Presiden, menurut Listyo, telah memberikan restu untuk perekrutan pegawai nonaktif KPK tersebut ke lingkungan Polri.

"Tanggal 27 (September), kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9).

Baca juga: Nasib 57 pegawai nonaktif KPK dan niat baik Kapolri

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari akun Twitter miliknya mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Kapolri tersebut benar.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Baca juga: Pengamat sebut jadi ASN Polri tidak hambat pemberantasan korupsi

Dasar persetujuan Presiden tersebut, menurut Mahfud, adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," ujar Mahfud.
 

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021