Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua orang petani meninggal dunia, dan salah satu tersangka merupakan ketua ormas F-KAMIS.
Lukman mengatakan ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS), berikut ketuanya bernama Taryadi.
Baca juga: Polisi amankan 20 orang buntut bentrokan maut Indramayu Jabar
Baca juga: Polres Indramayu tangkap 10 orang dalam bentrokan berdarah di Tukdana
Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh. "Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujarnya.
Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.
"Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya," katanya.
Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat.
Selain itu Polres Indramayu, kata Lukman, juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut. Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada hari Minggu (4/10).
"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021