Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) di Kabupaten Batanghari berperan dalam pencegahan dan penanganan hukum kasus penambangan minyak ilegal di daerah itu.
"Berdasarkan informasi dari Pokdar Kamtibmas, berhasil mengamankan tiga orang pelaku ilegal drilling di Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto, di Jambi Kamis.
Terungkapnya aktifitas kasus penambangan minyak liar tersebut berkat informasi dari anggota Pokdar Kamtibmas yang disampaikan kepada petugas penegak hukum.
"Mengetahui aktifitas ilegal, anggota Pokdar Kamtibmas lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Maro Tebo Ili, Batanghari. Kemudian anggota polisi langsung ke lokasi yang dimaksud Di sini kita lihat peranan penting dukungan Kamtibmas terhadap tugas tugas Polri, membantu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Mulia.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JP (30), Kecamatan Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian SD (32) warga desa Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari ran terakhir AV (27) warga desa Talang Bandung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi dan saat ini ketiga orang tersebut telah diamankan di Polsek Maro Sebo Ilir.
Dari pengakuan ketiga pelaku tersebut, kata Mulia, sebelumnya mereka melakukan ilegal drilling di Maro Sebo Ilir, mereka juga telah melakukan di daerah Bungku, namun karena di Bungku saat ini tidak ada aktivitas mereka beralih ke Maro Sebo Ilir.
"Menurut pengakuan mereka di Desa Bungku sudah tidak ada lagi kegiatan makanya mereka mencari lokasi lainnya," jelasnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tiga unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor polisil, satu unit mesin dompeng, satu unit dinamo diesel 5.000 watt, satu unit mesin robin, satu unit mesin genset.
Selanjutnya, dua unit mesin SIBEL alat penyedot minyak, dua unit temeng, alat penggulung tali, satu gulung kabel panjang 50 meter, dua buah pipa canting, dua galon sampel minyak mentah 70 liter hasil ilegal driling, dan terakhir dua unit katrol tali.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Berdasarkan informasi dari Pokdar Kamtibmas, berhasil mengamankan tiga orang pelaku ilegal drilling di Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto, di Jambi Kamis.
Terungkapnya aktifitas kasus penambangan minyak liar tersebut berkat informasi dari anggota Pokdar Kamtibmas yang disampaikan kepada petugas penegak hukum.
"Mengetahui aktifitas ilegal, anggota Pokdar Kamtibmas lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Maro Tebo Ili, Batanghari. Kemudian anggota polisi langsung ke lokasi yang dimaksud Di sini kita lihat peranan penting dukungan Kamtibmas terhadap tugas tugas Polri, membantu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Mulia.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JP (30), Kecamatan Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian SD (32) warga desa Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari ran terakhir AV (27) warga desa Talang Bandung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi dan saat ini ketiga orang tersebut telah diamankan di Polsek Maro Sebo Ilir.
Dari pengakuan ketiga pelaku tersebut, kata Mulia, sebelumnya mereka melakukan ilegal drilling di Maro Sebo Ilir, mereka juga telah melakukan di daerah Bungku, namun karena di Bungku saat ini tidak ada aktivitas mereka beralih ke Maro Sebo Ilir.
"Menurut pengakuan mereka di Desa Bungku sudah tidak ada lagi kegiatan makanya mereka mencari lokasi lainnya," jelasnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tiga unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor polisil, satu unit mesin dompeng, satu unit dinamo diesel 5.000 watt, satu unit mesin robin, satu unit mesin genset.
Selanjutnya, dua unit mesin SIBEL alat penyedot minyak, dua unit temeng, alat penggulung tali, satu gulung kabel panjang 50 meter, dua buah pipa canting, dua galon sampel minyak mentah 70 liter hasil ilegal driling, dan terakhir dua unit katrol tali.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021