......Kami membatasi data per 31 Desember 2024 karena itu amanah undang-undang......
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN guna mematuhi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya sejauh ini tidak membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik dan fokus menyelesaikan data guru yang sudah terdata di dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” tegas Nunuk dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya saat ini tengah dalam penataan formasi kebutuhan guru untuk melakukan redistribusi mengisi kekurangan guru di berbagai wilayah, termasuk memetakan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Oleh karena itu, lanjutnya, apabila ada guru non-ASN yang belum masuk ke dalam sistem Dapodik sejak tanggal tersebut, pihaknya tidak dapat mengikutsertakannya dalam redistribusi guru maupun penuntasan guru non-ASN.
“Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan,” kata Nunuk.
Saat ini, pihaknya mencatat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.
Oleh karena itu, keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, kata Nunuk, bukan bertujuan untuk memberikan kebijakan penghentian guru non-ASN, namun memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, sekaligus menjadi landasan hukum terkait penggajian guru non-ASN hingga akhir tahun ini.
"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," katanya.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina KabanUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026