Para siswa/wi SDN 135/IV Kota Jambi di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, masih tetap bersemangat untuk menuntut ilmu meski jalan akses ke sekolahnya dipagar seng oleh pemilik tanah karena merasa belum diganti rugi oleh pemerintah kota itu.

"Semangat anak-anak untuk bersekolah tetap tinggi meski akses jalan menuju SDN 135/IV Kota Jambi dikelilingi pagar  dan para siswa harus melewati jalan becek dan licin dengan mengelilingi seng agar bisa masuk ke dalam sekolah," kata  Guru SDN 135/IV Kota Jambi, Imam Sarwono saat ditemui di sekolah itu, Jumat.

Saat ini bangunan SD sedang berkonflik karena berada di atas tanah yang diklaim milik Hj Nidar Syarifati dengan sertifikat tanah Hak Milik No.140. Pihak ahli waris mengklaim bahwa bangunan sekolah SDN 135/IV Kota Jambi yang beralamat di Jalan Liposos II, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah tersebut berada di atas tanah milik orangtuanya sehingga bangunan sekolah dikelilingi pagar seng untuk mematok batas tanah itu.

"Bahkan, ahli waris pemilik tanah meminta agar aktivitas sekolah tidak ada lagi dalam waktu dekat dan jika tidak diselesaikan oleh Pemerintah Kota Jambi, maka pihaknya akan menutup habis tanah milik mereka agar tidak ada yang bisa masuk dan pemilik tanah mengultimatum pihak sekolah," kata Iman Sarwono.

Dia menjelaskan para siswa saat ini masuk sekolah hanya bisa melewati pintu kecil berukuran satu meter yang disisakan pemilik tanah dan akses jalan menuju pintu tersebut juga sangat jelek dan becek bila hujan.

Saat ini siswa di SDN 135/IV berjumlah 300 orang mulai dari kelas I hingga kelas VI dengan bangunan enam ruang kelas, satu ruang perpustakaan dan satu kantor guru.

Imam pun heran sekolah tersebut diketahui telah dibangun sejak tahun 1996, namun baru-baru  ini pemilik tanah mempermasalahkannya
dan seharusnya jika telah ada bangunan berdiri pasti masalah lahan telah selesai namun.

Diketahui, yang membuat pagar seng keliling dan mengklaim tanah tersebut merupakan suami dari pemilik tanah . Hingga saat ini, telah dilakukan beberapa kali mediasi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi namun belum menemui titik terang.

Imam berharap permasalahan ini cepat selesai agar anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang. Kasihan anak-anak karena ini untuk kepentingan anak bangsa di masa depan dan saya berharap tinggal kebijakan kearifan dari tuan tanah termasuk juga pemerintah untuk bisa cepat menyelesaikan permasalahan ini agar siswa dapat belajar dan masuk sekolah sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Susanti salah satu wali murid berharap kasus sengketa ini cepat selesai sebab, siswa ini baru mulai belajar tatap muka dan sudah hampir dua tahun belajar online dengan cepat selesainya permasalahan ini, maka siswa bisa belajar seperti semula.

"Saya mohon, kepada pihak pemerintah Kota Jambi secepat mungkin diselesaikan, kasian anak anak disini," Susanti.

Sementara itu Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik), BPKAD, Kejaksaan dan lainnya dan hasilnya akan ada beberapa opsi yang akan diambil diantaranya melalui upaya hukum dan pihaknya juga akan mempertanyakan ke BPN terkait sertifikat yang dimiliki pemilik tanah.

Dari keterangan lurah terdahulu, tanah itu sudah dihibahkan oleh pemilik tanah yang tidak lain adalah mantan kepala sekolah di SD tersebut. Namun saat ini, ahli waris menuntut apakah yang dituntut ini tanah sekolah atau jalan yang di depan masih belum diketahui.

Memang sejauh ini sebut Syarif Fasha mengatakan, Pemkot Jambi tidak memiliki surat hibah terkait sekolah tersebut namun tidak mungkin pemerintah membangun tanpa adanya kejelasan atau kepemilikan dan mungkin surat hibahnya tidak ditemukan lagi dan akan bertemu ahli waris mencari solusinya.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021