Polisi menyebut seorang pemuda yang terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (7/11) malam diduga tewas dibunuh.
Tersangka M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang ditangkap usai penyelidikan yang dilakukan polisi atas kejadian tersebut.
Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika korban, tersangka, dan dua rekannya yang lain memesan dan kemudian masuk ke kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu malam.
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," katanya pula.
Pelaku diduga mendorong korban ke arah kaca jendela hotel hingga pecah dan terjatuh ke balkon lantai 2 hotel.
Korban Christhoper ditemukan dalam kondisi tewas dalam kejadian itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh.
Dalam keterangan itu, juga disebutkan korban dalam keadaan masuk usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.
Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Baca juga: Seorang perempuan ditemukan tewas dalam kamar hotel di Kediri
Baca juga: Prajurit TNI tewas dianiaya di depan hotel di Tambora
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021