Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada hari ini, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".
Selanjutnya, menurut Airlangga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU cipta kerja.
"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ungkap Airlangga.
Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga.
Gugatan tersebut diajukan oleh enam pihak yang terdiri atas individu maupun kelompok masyarakat, yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh perjanjian kerja waktu tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.
Dalam putusannya, sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua majelis, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai anggota menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja inkonstitusional sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan diucapkan pada hari Kamis (25/11).
Menurut majelis hakim konstitusi, pembentuk undang-undang tidak menggunakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil) seperti dalam UU No. 12/2011 tentang Perundang-Undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat kebutuhan baru sesuai dengan dinamika kondisi kekinian yang berkembang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut hakim konsitusi, terbuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Artinya, ihwal teknis atau metode tersebut dirancang untuk selalu dapat mengikuti atau adaptif terhadap perkembangan kebutuhan, termasuk jika akan dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dengan metode apa pun, termasuk metode omnibus law.
"Tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut," kata hakim konsitusi.
Pendapat Berbeda
Namun, ada empat hakim konsitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pendapat berbeda pertama diajukan dua hakim, Arief Hidayat dan Anwar Usman, yang menyatakan tidak ada alasan untuk menolak penerapan metode omnibus law meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arief Hidayat dan Anwar Usman, penggunaan pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law boleh dilakukan tanpa memasukkannya terlebih dahulu ke dalam ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baik Arief Hidayat maupun Anwar Usman sependapat bahwa materi muatan dalam UU Ciptaker ada yang perlu dikabulkan, terutama ihwal hukum ketenagakerjaan.
"Hal ini berkaitan erat dengan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil) hak konstitusional buruh, yakni terkait dengan upah, pesangon, outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," kata hakim konstitusi.
Pendapat berbeda kedua diajukan oleh hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Keduanya berpendapat bahwa sepanjang sejarah berdirinya MK belum terdapat adanya penilaian yuridis terkait dengan metode apa yang baku dan bersesuaian dengan UUD 1945.
"Artinya, metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala dipandang lebih efektif dan efisien untuk mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus, serta benar-benar dibutuhkan dalam mengatasi kebuntuan berhukum," kata hakim konsitusi.
Baik Manahan Sitompul maupun Daniel Yusmic mengatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU No. 12/2011
"Mahkamah menyatakan UU a quo adalah konstitusional karena UU No. 12/2011 sama sekali tidak mengatur metode omnibus walaupun dalam praktik pembentukan undang-undang sudah digunakan dan di sisi yang lain Mahkamah seharusnya tidak menutup mata adanya obesitas regulasi di mana di antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya terjadi tumpang-tindih sehingga menciptakan egosektoral yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya," ungkap hakim konsitusi.
Baca juga: MK: Obesitas regulasi bukan alasan kesampingkan pedoman menyusun UU
Baca juga: MK nyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021