Gubernur Jambi Al Haris, Senin (6/12) mengajak para bupati untuk membahas kembali Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMk) setelah menerima perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan  dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,

Menyikapi tuntutan pekerja, yang salah satunya untuk membahas kembali  UMK di kabupaten/kota, Gubernur Al Haris mengatakan, pihaknya akan mengundang bupati yang belum menetapkan UMK. 

Gubernur meminta agar bupati untuk membentuk dewan pengupahan yang mana  saat ini baru ada empat kabupaten yang sudah menetapkan UMK, namun sisanya tujuh bupati akan diundang untuk membahas penetapan UMK .

"Karena memang ternyata perusahaan banyak menetapkan upah melalui UMP, padahal UMK lebih tinggi daripada UMP dan kalau sudah ada UMK, tidak perlu lagi menggunakan UMP untuk penentuan upah," kata Gubernur Jambi, Al Haris.

Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) menunggu janji gubernur untuk menetapkan UMK.

Kedatangan peserta unjuk rasa ini untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi menjadi 10 persen.

"Sekarang ini, upah hanya akan naik 0,7 persen atau Rp18.900 per bulan, kalau dihitung perhari, kenaikan upah hanya Rp 700. Tuntutan hari ini adalah kenaikan upah 10 persen," kata salah seorang buruh.

Aksi unjuk rasa massa SPPP SPSI  di Jambi dikawal ketat oleh kepolisian Jambi dan berjalan lancar dan aman.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021