Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja menjalankan amanah Undang-undang No.33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Undang-Undang No.34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam menjalankan amanah tersebut, Jasa Raharja terus berkomitmen dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat salah satunya dengan mempermudah proses klaim santunan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan, proses pengajuan klaim santunan Jasa Raharja sangatlah mudah. Bagi korban meninggal dunia, hal yang pertama harus dilakukan adalah membuat laporan polisi atas kejadian kecelakaan. 

"Jasa Raharja menerima Laporan Polisi secara online dan realtime berkat sinergi Jasa Raharja dengan IRSMS Polri. Setelah laporan Polisi terbit, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja," kata Donny.

Apa yang dimaksud dengan Jasa Raharja yang bekerja? Donny menjelaskan, petugas Jasa Raharja yang akan mendatangi ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan berupa KTP ahli waris korban, laporan kematian korban, serta buku rekening ahli waris.

"Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Dukcapil untuk keabsahan data ahli waris korban," jelasnya.

Seperti kecelakaan antara truck yang terjadi dini hari (26/11) lalu di jalan lintas Jambi-Muarabulian KM.36 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berkat sinergi Jasa Raharja dengan IRSMS Polri, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia langsung diserahkan di hari yang sama.

Bagaimana dengan korban luka-luka yang harus dilarikan ke rumah sakit?
Donny mengatakan Jasa Raharja juga telah melakukan kerja sama dengan seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi, sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ke rumah sakit karena rumah sakit yang akan langsung menagihkan biaya rawatan ke Jasa Raharja.

"Jasa Raharja melakukan pembayaran ke RS secara transfer atau overbooking," katanya menambahkan.***



 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021