Banyak guru yang bertugas di Provinsi Kepulauan Riau yang terjebak menjadi korban pinjaman online ilegal (pinjol), hingga terpaksa meninggalkan tugasnya mengajar.
Bahkan, kata dia, banyak guru yang tidak mengajar karena diteror petugas pinjaman online ilegal yang menagih utang.
Menurut dia, para guru yang terjebak pinjaman online ilegal merasakan dampak psikologis.
Baca juga: OJK tunggu laporan UMKM di daerah yang kesulitan akses modal
Baca juga: Asosiasi akan berikan tanda khusus untuk pinjol resmi
Ia menyatakan pihaknya membutuhkan edukasi mengenai investasi dan pinjaman online ilegal secara berkala dari OJK, agar tidak ada lagi pendidik yang menjadi korban.
"Kami membutuhkan edukasi. Karena ada guru terkena rayuan seperti ini, mereka jatuh mental dan tidak mengajar," kata dia.
Selain kepada guru, ia juga berharap edukasi serupa juga diberikan kepada siswa SMA, yang juga tengah mempelajari investasi.
Sementara itu, OJK mendorong korban pinjaman dan investasi online ilegal segera melapor ke aparat kepolisian agar kasusnya bisa ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak lagi.
"Kami mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke polisi," kata Kepala Kantor OJK Kepulauan Riau Rony Ukurta Barus.
Apabila korban tidak melapor, maka kasus itu akan sulit dilanjutkan, karena merupakan delik aduan.
OJK, kata dia, hanya dapat mengumpulkan data saja, untuk kemudian menetapkan suatu entitas pinjaman atau investasi ilegal. Namun, kasus pidananya harus dilaporkan ke kepolisian agar dapat diusut.
Ia mengatakan, OJK Kepri memang belum pernah menerima aduan tertulis terkait pinjaman online ilegal dari masyarakat. Namun, ia menduga banyak warga yang terkena jerat fasilitas pendanaan dengan bunga mencekik, dari banyaknya warga yang meminta informasi secara lisan.*
Baca juga: OJK minta AFPI gencarkan edukasi bahaya pinjol ilegal
Baca juga: Polres Bogor tangkap dua pegawai pinjol jaringan China
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021