Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,1 kilogram, ganja kering seberat 45,66 kilogram, serta 1.068 pil ekstasi.
Kepala BNNP Jambi Sugeng Suprijanto, di Jambi, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti sebelumnya telah dilakukan BNNP Jambi, dan pemusnahan kali ini merupakan ketiga kali di tahun 2021.
Selama tahun 2021 pihaknya telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 25 kasus, dengan jumlah tersangka 49 orang yang terdiri dari 47 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Adapun barang bukti narkotika yang dapat diamankan dan disita antara lain sabu-sabu seberat 8,3 kg, daun ganja kering 45,66 kg, dan 1.068 butir ekstasi.
Jumlah barang bukti tersebut dari 47 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani, ada 38 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan 9 berkas masih dalam penyidikan pihak BNNP Jambi.
"TKP pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Bungo ada sebanyak 8 kasus, di Kota Jambi 5 kasus, di Kabupaten Tanjabbar 4 kasus, di Kabupaten Sarolangun 3 kasus, di Kabupaten Muaro Jambi 1 kasus, dan Kabupaten Batanghari 1 kasus," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, berdasarkan data tersangka dalam kelompok usia didominasi pada usia produktif yaitu usia 20 tahun sampai dengan 58 tahun sebanyak 44 orang, dan usia 15 sampai dengan 20 tahun sebanyak tiga orang.
Untuk pelaku yang berlatar pendidikan SD sebanyak 22 orang, pendidikan SMP 20 orang, dan latar belakang pendidikan SMA 5 orang. Para tersangka tindak pidana narkotika memiliki berbagai peran berbeda-beda, di antaranya sebagai bandar 8 orang, sebagai pengedar 24 orang, dan sebagai kurir 15 orang.
Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika selama tahun 2021, maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan 460.668 masyarakat Provinsi Jambi.
Dia merincikan, apabila diasumsikan satu gram sabu-sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kurang lebih sebanyak 414.600 jiwa para pengguna sabu-sabu dapat diselamatkan.
Jika diasumsikan satu kg ganja dapat dikonsumsi untuk 1.000 orang, maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan kurang lebih sebanyak 45.000 orang.
Sedangkan untuk pil ekstasi jika diasumsikan satu butir ekstasi untuk dikonsumsi satu orang, maka dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.068 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kepala BNNP Jambi Sugeng Suprijanto, di Jambi, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti sebelumnya telah dilakukan BNNP Jambi, dan pemusnahan kali ini merupakan ketiga kali di tahun 2021.
Selama tahun 2021 pihaknya telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 25 kasus, dengan jumlah tersangka 49 orang yang terdiri dari 47 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Adapun barang bukti narkotika yang dapat diamankan dan disita antara lain sabu-sabu seberat 8,3 kg, daun ganja kering 45,66 kg, dan 1.068 butir ekstasi.
Jumlah barang bukti tersebut dari 47 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani, ada 38 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan 9 berkas masih dalam penyidikan pihak BNNP Jambi.
"TKP pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Bungo ada sebanyak 8 kasus, di Kota Jambi 5 kasus, di Kabupaten Tanjabbar 4 kasus, di Kabupaten Sarolangun 3 kasus, di Kabupaten Muaro Jambi 1 kasus, dan Kabupaten Batanghari 1 kasus," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, berdasarkan data tersangka dalam kelompok usia didominasi pada usia produktif yaitu usia 20 tahun sampai dengan 58 tahun sebanyak 44 orang, dan usia 15 sampai dengan 20 tahun sebanyak tiga orang.
Untuk pelaku yang berlatar pendidikan SD sebanyak 22 orang, pendidikan SMP 20 orang, dan latar belakang pendidikan SMA 5 orang. Para tersangka tindak pidana narkotika memiliki berbagai peran berbeda-beda, di antaranya sebagai bandar 8 orang, sebagai pengedar 24 orang, dan sebagai kurir 15 orang.
Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika selama tahun 2021, maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan 460.668 masyarakat Provinsi Jambi.
Dia merincikan, apabila diasumsikan satu gram sabu-sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kurang lebih sebanyak 414.600 jiwa para pengguna sabu-sabu dapat diselamatkan.
Jika diasumsikan satu kg ganja dapat dikonsumsi untuk 1.000 orang, maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan kurang lebih sebanyak 45.000 orang.
Sedangkan untuk pil ekstasi jika diasumsikan satu butir ekstasi untuk dikonsumsi satu orang, maka dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.068 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021