Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah di Jambi, Kamis, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan dari 10 kasus laporan polisi.
Pengungkapan 10 kasus itu, kata dia, dalam kurun waktu bervariasi, diantaranya barang bukti hasil pengungkapan kasus sejak Januari sampai Oktober 2024.
"Barang bukti narkoba ini dari delapan orang tersangka yang berhasil diamankan," katanya.
Ia menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sebanyak 24 kilogram ganja, 5,6 kilogram sabu dan 412 butir pil ekstasi. Dari hasil dari pengungkapan ini, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 124.707 jiwa.
Nurhadiansyah berharap adanya sinergisitas dan kerja sama instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat untuk memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Jambi.
Pemusnahan ini juga disaksikan pihak Kejaksaan. Puluhan kilogram narkotika itu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam air campuran detergen. Sementara itu, untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Nurhadian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Jambi melalui berbagai program. Personel Satreskoba Polresta Jambi rutin menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dan penyeludupan narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, kata dia, sebagai salah bukti komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait keberadaan barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan kasus.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika itu, kata dia, sudah dicek terlebih dahulu keasliannya.