Jembatan Ampera sebagai ikon Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditutup sementara untuk mencegah terjadinya kerumunan pada puncak perayaan Tahun Baru 2022.

"Jembatan Ampera ditutup Jumat malam mulai pukul 19.00 WIB, bagi masyarakat yang biasa merayakan tahun baru di luar rumah dan kawasan jembatan itu, diimbau untuk di rumah saja karena pandemi COVID-19 belum berakhir dan larangan berkerumunan tetap ditegakkan," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta di Palembang, Jumat.

Bagi masyarakat yang tetap melakukan aktivitas di luar rumah selain untuk hiburan tahun baru bisa menggunakan jalan dan jembatan alternatif.



Petugas di lapangan akan mengatur pengalihan arus lalu lintas yang menuju Jembatan Ampera ke jalan alternatif menuju Jembatan Musi 4 di kawasan Pasar Kuto dan Musi 6 kawasan Makrayu Palembang.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman mulai Bundaran Cinde menuju Bundaran Air Mancur Masjid Agung Palembang mulai pukul 19.00 WIB.

Untuk melakukan pengalihan arus lalu lintas akses ke Jembatan Ampera dan pusat keramaian, pihaknya menempatkan anggota Satuan Lantas di sekitar lokasi sejak sore hari hingga malam detik-detik Tahun Baru 2022.



Melalui upaya tersebut diharapkan tidak mengurangi keceriaan masyarakat menyambut Tahun Baru 2022 di tengah kondisi masih pandemi COVID-19 dan bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona yang dikhawatirkan banyak pihak, ujar Kasatlantas.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi mengimbau masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022.

"Partisipasi masyarakat berperan besar dalam menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif dalam kondisi meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat menjelang Tahun Baru 2022," ujarnya.



Masyarakat pada pergantian tahun 2022 diimbau agar tidak melakukan konvoi atau pawai yang menyebabkan kerumunan massa dan mengganggu arus lalu lintas.

Jika masih ditemukan kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas dan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19 akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Begitu juga dengan kegiatan masyarakat baik itu hiburan atau apapun yang menyebabkan terjadinya kerumunan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Mari kita jaga Sumatera Selatan tetap aman, damai dan sehat terhindar dari lonjakan kasus COVID-19," ujar Kombes Pol. Supriadi.



 

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021