Kabupaten Bungo (ANTARA) - Tim Resnarkoba Polres Bungo, Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang pelaku kurir Narkoba jaringan lintas provinsi, di jalan lintas Sumatera, tepatnya du Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
"Pelaku kita amankan saat berada didalam salah satu kendaraan umum (bus) di jalan lintas sumatera, Kecamatan Jujuhan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra di Muaro Bungo, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan menghadang bus yang melintas dijalan lintas sumatera, dan berhasil menemukan pelaku.
Pelaku diamankan saat berada di dalam bus dari Aceh menuju Kabupaten Bungo, tanggal 29 September 2025 pada pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu buah kantong asoy berwarna hitam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkusan bening yang dilakban, berisi narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 303 gram.
Pelaku diketahui bernama Selamat (48 tahun), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Batu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lanjut Kasat, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan asal narkoba dan tujuan pengiriman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 junto 112 ayat 2 Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dikumpulkan dan dibawa bersama dengan pelaku ke Mapolres Bungo untuk dilakukan penyidikan dan pengusutan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas,” terangnya.
