Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen menyelesaikan konflik lahan dengan berpedoman pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2015.

"Pemprov Jambi berpedoman pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dengan meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam upaya pencegahan konflik, penanganan konflik, dan pemulihan pascakonflik," kata Gubernur Jambi  Al Haris di Jambi, Rabu.

Pemerintah Provinsi Jambi bersama pihak terkait dan para pemangku kepentingan menyusun Rencana Aksi Daerah dan melaksanakan berbagai tahapan upaya untuk menangani konflik sosial tersebut.

Dalam penyelesaian konflik lahan pemerintah daerah itu tidak berpihak kepada pihak manapun yang berkonflik, tetapi mengupayakan solusi terbaik sesuai dengan peraturan dan batas kewenangan daerah.

Al Haris menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi bersedia menerima masukan dari berbagai pihak untuk mengupayakan solusi terhadap permasalahan konflik sosial tersebut. Baik itu dari para pemangku kepentingan, masyarakat, dan perusahaan untuk saling bersinergi dan berkoordinasi untuk mengusahakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang berkonflik.

"Saya minta kepada Pokja Penanganan Konflik Sosial lebih sinergis dalam mengatasi masalah, selain itu, capaian kinerja penanganan konflik sosial ini hendaknya menjadi acuan untuk penyusunan strategi peningkatan kinerja dalam pemulihan pasca konflik dan juga penyelesaian potensi gangguan yang mengarah pada konflik," kata Al Haris.

Al Haris berharap masyarakat dan pemegang hak penggunaan lahan bisa hidup berdampingan dengan damai. Serta penyelesaian konflik yang di fasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik sosial dilakukan dengan mempedomani aturan yang berlaku seperti yang di amanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945.

Dimana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga lahan yang menjadi konflik dimanfaatkan untuk mendatangkan kemakmuran bersama bukan untuk menyebabkan konflik

"Harapannya agar penyusunan peta potensi konflik kabupaten dan kota di Provinsi Jambi bisa segera diselesaikan untuk dimanfaatkan sebagai bahan atau data dalam mengupayakan solusi mitigasi dan menyusun pencegahan sedini mungkin timbulnya konflik sosial dalam Provinsi Jambi demi menjaga suasana kondusif dan keamanan daerah," kata Al Haris.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022