Jasa Raharja gerak cepat tanggapi Kecelakaan maut di jalan lintas Sumatera tepatnya KM 3 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Sabtu (25/12) lalu. Dimana mobil bus Hino bertabrakan dengan mobil pickup yang berisi satu keluarga. 

Diketahui pengemudi beserta dua orang penumpang yang ada di pickup meninggal dunia, satu orang luka berat dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit dan satu orang lagi luka ringan.
 
Pengemudi pickup atas nama Yongki, penumpang atas nama Vanesa dan Vania meninggal dunia di TKP, serta Viona meninggal dunia diperjalanan menuju rumah sakit. Sementara penumpang atas nama Lia Febriani mengalami luka-luka.

PT Jasa Raharja Perwakilan Muarobungo langsung sigap mendatangani tempat kejadian kecelakaan lalu lintas. Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. 

"Kami menyampaikan rasa prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini, petugas Jasa Raharja di Merangin sigap menindaklanjuti santunan korban meninggal dunia”, ungkapnya. 

Donny menambahkan, kecelakaan yang terjadi masuk dalam perlindungan Undang-undang nomor 34 tahun 64, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besar santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah Rp50 juta rupiah yang nantinya diserahkan kepada ahli waris yang berhak.

PT Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara, selalu menjaga kecepatan dan waspada meskipun kondisi jalan sedang lengah serta senantiasa jarak aman antar kendaraan.***




 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022