Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restoratif keadilan yang diberikan Kejaksaan Negeri di Jambi untuk dua kasus tindak pidana.
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak, di Jambi Jumat, melakukan kunjungan kerja ke Jambi menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat keputusan itu dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin RR Theresia Widorini.
Dihadapan Jaksa Agung, Kajari Merangin RR Theresia Widorini menceritakan jika tersangka Muhammad Susanto pelaku pencurian adalah satpam yang bekerja di pool bis Family Raya melihat banyak besi scrub ditempat kerja yang tidak berguna lagi.
Atas nama rasa ingin memiliki dan ingin menolong biaya berobat keluarganya maka ia mengambil besi scrub lalu dijualnya ke pengepul besi.
Selanjutnya jaksa yang mengupayakan perdamaian dengan korban dan sama sama diterima sehingga diusulkan untuk dihentikan.
Sementara itu, kasus di Bungo adalah mengenai penadahan hasil curian berupa handphone.
Kajari Bungo, Sapta Putra menjelaskan jika pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di dekat Pukesmas Dusun Timmpe, tersangka Fredi Atanto didatangi dua orang pelaku pencurian yakni Nija dan Edy untuk menjual satu unit handphone android merk samsung A50 warna hitam seharga Rp1 juta.
Akhirnya tersangka Fredi tertarik dan menawar sebesar Rp900 ribu dengan alasan hanphone dalam keadaan terkunci yang setelah diketahui milik saksi korban Nelfi yang pernah dicuri di RSUD Hanafi Bungo.
Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dua perkara pidana atas nama tersangka Ferdi dan Muhammad Susanto dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhannudin juga menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejaksaan meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
Kemudian bagi saksi yang pemilik usaha Bis Family Raya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka.
Sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak, di Jambi Jumat, melakukan kunjungan kerja ke Jambi menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat keputusan itu dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin RR Theresia Widorini.
Dihadapan Jaksa Agung, Kajari Merangin RR Theresia Widorini menceritakan jika tersangka Muhammad Susanto pelaku pencurian adalah satpam yang bekerja di pool bis Family Raya melihat banyak besi scrub ditempat kerja yang tidak berguna lagi.
Atas nama rasa ingin memiliki dan ingin menolong biaya berobat keluarganya maka ia mengambil besi scrub lalu dijualnya ke pengepul besi.
Selanjutnya jaksa yang mengupayakan perdamaian dengan korban dan sama sama diterima sehingga diusulkan untuk dihentikan.
Sementara itu, kasus di Bungo adalah mengenai penadahan hasil curian berupa handphone.
Kajari Bungo, Sapta Putra menjelaskan jika pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di dekat Pukesmas Dusun Timmpe, tersangka Fredi Atanto didatangi dua orang pelaku pencurian yakni Nija dan Edy untuk menjual satu unit handphone android merk samsung A50 warna hitam seharga Rp1 juta.
Akhirnya tersangka Fredi tertarik dan menawar sebesar Rp900 ribu dengan alasan hanphone dalam keadaan terkunci yang setelah diketahui milik saksi korban Nelfi yang pernah dicuri di RSUD Hanafi Bungo.
Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dua perkara pidana atas nama tersangka Ferdi dan Muhammad Susanto dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhannudin juga menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejaksaan meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
Kemudian bagi saksi yang pemilik usaha Bis Family Raya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka.
Sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022