Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi menambah 68.311 orang peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama tahun 2021.
"Pada tahun 2020 peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi berjumlah 1.503.214, dan per Desember 2021 peserta JKN-KIS bertambah menjadi 1.571.525 orang peserta," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Selasa.
Penambahan peserta JKN-KIS terbanyak yakni pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 27.512 peserta. Dimana pada tahun 2020 peserta JKN-KIS pada sektor PPU berjumlah 442.043 bertambah di tahun 2021 menjadi 469.555.
Kemudian peserta di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN bertambah 24.488 peserta. Dari 489.507 peserta di tahun 2020 menjadi 513.995 peserta di tahun 2021.
Selanjutnya penambahan di segmen bukan pekerja sebanyak 4.074, dari 26.410 di tahun 2020 menjadi 30.484 di tahun 2021. Segmen PBPU bertambah 7.325 peserta, dari 358.326 di tahun 2020 menjadi 365.651 di tahun 2021.
Dan di segmen PBI APBD bertambah sebanyak 4.912 peserta, dari 186.928 peserta di tahun 2020 menjadi 191.840 peserta di tahun 2021.
Di akhir tahun 2021 BPJS Kesehatan Cabang Jambi melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS.
Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 22 tahun 2020. Dimana dalam Permendagri tersebut BPJS Kesehatan termasuk pihak yang mendukung program pemerintah pusat melalui nota kesepahaman atau rencana kerja.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut di sepakati Pemerintah Daerah mendaftarkan penduduk atau masyarakatnya sebagai peserta JKN-KIS. Dimana iuran kepesertaan tersebut di subsidi oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp35ribu per orang dalam setiap bulan.
Namun, penduduk atau masyarakat yang didaftarkan tersebut berbeda dengan masyarakat yang terdata oleh Kementerian Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Datanya berbeda, yang di daftarkan pemerintah daerah ini di luar data DTKS, sehingga cakupan kepesertaannya akan lebih luas," kata Sri Widyastuti.
Kerjasama tersebut tidak serta merta untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS, namun yang utama yakni masyarakat miskin atau masyarakat yang tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah. Sehingga keterbatasan ekonomi bagi masyarakat tidak mampu tidak menjadi kendala untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Peserta JKN-KIS dari DTKS merupakan masyarakat yang di daftarkan oleh Pemerintah Pusat. Sementara kerjasama antara BPJS kesehatan dan Pemerintah Daerah tersebut merupakan penduduk yang berada di luar DTKS yang tergolong masyarakat miskin dan tidak mampu.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Pada tahun 2020 peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi berjumlah 1.503.214, dan per Desember 2021 peserta JKN-KIS bertambah menjadi 1.571.525 orang peserta," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Selasa.
Penambahan peserta JKN-KIS terbanyak yakni pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 27.512 peserta. Dimana pada tahun 2020 peserta JKN-KIS pada sektor PPU berjumlah 442.043 bertambah di tahun 2021 menjadi 469.555.
Kemudian peserta di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN bertambah 24.488 peserta. Dari 489.507 peserta di tahun 2020 menjadi 513.995 peserta di tahun 2021.
Selanjutnya penambahan di segmen bukan pekerja sebanyak 4.074, dari 26.410 di tahun 2020 menjadi 30.484 di tahun 2021. Segmen PBPU bertambah 7.325 peserta, dari 358.326 di tahun 2020 menjadi 365.651 di tahun 2021.
Dan di segmen PBI APBD bertambah sebanyak 4.912 peserta, dari 186.928 peserta di tahun 2020 menjadi 191.840 peserta di tahun 2021.
Di akhir tahun 2021 BPJS Kesehatan Cabang Jambi melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS.
Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 22 tahun 2020. Dimana dalam Permendagri tersebut BPJS Kesehatan termasuk pihak yang mendukung program pemerintah pusat melalui nota kesepahaman atau rencana kerja.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut di sepakati Pemerintah Daerah mendaftarkan penduduk atau masyarakatnya sebagai peserta JKN-KIS. Dimana iuran kepesertaan tersebut di subsidi oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp35ribu per orang dalam setiap bulan.
Namun, penduduk atau masyarakat yang didaftarkan tersebut berbeda dengan masyarakat yang terdata oleh Kementerian Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Datanya berbeda, yang di daftarkan pemerintah daerah ini di luar data DTKS, sehingga cakupan kepesertaannya akan lebih luas," kata Sri Widyastuti.
Kerjasama tersebut tidak serta merta untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS, namun yang utama yakni masyarakat miskin atau masyarakat yang tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah. Sehingga keterbatasan ekonomi bagi masyarakat tidak mampu tidak menjadi kendala untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Peserta JKN-KIS dari DTKS merupakan masyarakat yang di daftarkan oleh Pemerintah Pusat. Sementara kerjasama antara BPJS kesehatan dan Pemerintah Daerah tersebut merupakan penduduk yang berada di luar DTKS yang tergolong masyarakat miskin dan tidak mampu.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022