Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mengimbau koperasi yang ada di daerah itu untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan jadwal.
"RAT merupakan tolak ukur suatu koperasi dinyatakan sehat atau tidak, maka dari itu penting bagi koperasi untuk melakukan RAT," kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi Muhammad Ilyas di Jambi, Selasa.
Dikatakannya RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi karena melalui RAT dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi. Dalam RAT akan di bahas terkait laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya, rencana bisnis dan voting pengurus baru.
"RAT ini menjadi indikator apakah koperasi di kelola dengan baik atau tidak, dan Koperasi merupakan salah satu lembaga yang mendukung pemulihan ekonomi pada saat ini, maka dari itu penting bagi koperasi untuk melakukan RAT," kata Muhammad Ilyas.
Pada 2021 Koperasi di Provinsi Jambi yang melakukan RAT sebesar 28 persen. Dimana dari 3.838 Koperasi di Provinsi Jambi, yang aktif berjumlah 2.045 Koperasi dan yang tidak aktif berjumlah 1.793 koperasi. Dari 2.045 koperasi yang aktif tersebut, yang melakukan RAT berjumlah 568 Koperasi.
Mengingat masih rendahnya presentasi Koperasi yang melakukan RAT, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan agar Koperasi di Jambi pada tahun 2022 dapat melakukan RAT tepat waktu.
"RAT itu merupakan putusan tertinggi bagi suatu lembaga Koperasi, maka dari itu penting untuk dilaksanakan," kata Muhammad Ilyas.
Selain itu Ilyas menjelaskan data Koperasi di Provinsi Jambi sudah terdata "by name by address" dan sudah dapat di akses di On Line Data System (ODS) Kementerian Koperasi. Sehingga koperasi yang tidak melakukan RAT dan Koperasi yang melakukan RAT dapat di pantau langsung oleh Kementerian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"RAT merupakan tolak ukur suatu koperasi dinyatakan sehat atau tidak, maka dari itu penting bagi koperasi untuk melakukan RAT," kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi Muhammad Ilyas di Jambi, Selasa.
Dikatakannya RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi karena melalui RAT dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi. Dalam RAT akan di bahas terkait laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya, rencana bisnis dan voting pengurus baru.
"RAT ini menjadi indikator apakah koperasi di kelola dengan baik atau tidak, dan Koperasi merupakan salah satu lembaga yang mendukung pemulihan ekonomi pada saat ini, maka dari itu penting bagi koperasi untuk melakukan RAT," kata Muhammad Ilyas.
Pada 2021 Koperasi di Provinsi Jambi yang melakukan RAT sebesar 28 persen. Dimana dari 3.838 Koperasi di Provinsi Jambi, yang aktif berjumlah 2.045 Koperasi dan yang tidak aktif berjumlah 1.793 koperasi. Dari 2.045 koperasi yang aktif tersebut, yang melakukan RAT berjumlah 568 Koperasi.
Mengingat masih rendahnya presentasi Koperasi yang melakukan RAT, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan agar Koperasi di Jambi pada tahun 2022 dapat melakukan RAT tepat waktu.
"RAT itu merupakan putusan tertinggi bagi suatu lembaga Koperasi, maka dari itu penting untuk dilaksanakan," kata Muhammad Ilyas.
Selain itu Ilyas menjelaskan data Koperasi di Provinsi Jambi sudah terdata "by name by address" dan sudah dapat di akses di On Line Data System (ODS) Kementerian Koperasi. Sehingga koperasi yang tidak melakukan RAT dan Koperasi yang melakukan RAT dapat di pantau langsung oleh Kementerian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022