Provinsi Sumatera Selatan menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan melibatkan multipihak untuk mengelola 1,4 juta hektare lahan gambut di daerah tersebut.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Regina Ariyanti mengatakan pemprov sudah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyusun dokumen ini dengan payung hukum berupa SK Gubernur Sumsel.

“Gambut ini sangat penting karena luasnya hampir 25-35 persen dari total luas wilayah Sumsel yang mencapai 9 juta hektare. Artinya butuh perencanaan yang matang untuk mengelolanya,” kata Regina dalam acara bimbingan teknis penyusunan dokumen RPPEG di Palembang, Kamis.



Untuk membuat perencanaan dalam mengelola lahan gambut ini dibutuhkan data yang menyeluruh.

Sejauh ini banyak lembaga pemerintah yang mengeluarkan data terkait gambut, namun diakui data tersebut tidak terkelola dengan baik termasuk di lingkup pemerintahan.

Karena itu, data-data yang sudah dibuat sedemikian rupa tidak dapat bermuara pada implementasi di lapangan.

Padahal, seperti lembaga sosial kemasyarakatan ICRAF yang sudah 10 tahun di Sumsel, sudah banyak menyimpan data terkait gambut.



Begitu juga dengan Bappeda yang mempunyai data geofasial, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki data gambut, baik gambut dengan fungsi sebagai hutan lindung dan sebagai areal budidaya.

Untuk itu, dalam penyusunan RPPEG ini dibutuhkan kreatifitas para multi pihak sehingga dokumen ini benar-benar dapat diimplementasikan di kawasan gambut.

Terpenting, bagaimana RPPEG ini dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“RPPEG ini juga menjadi penting karena pada tahun ini, Sumsel akan merevisi dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” kata dia.



Oleh karena itu penyusunan RPPEG pada 2022 ini dinilai sangat tepat karena Sumsel pada 2023 akan dirampungkan RPJMD dan pada 2024 akan dirampungkan RPJMN.

Sementara ini, dokumen RPPEG Sumsel sudah menuntaskan bab I hingga bab III yang berisikan pendahuluan, isu strategis, dan pengelolaan ekosistem gambut.

Setelah dilakukan Bimbingan Teknis ke multi pihak yang terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintahan desa, lembaga sosial masyarakat, asosiasi dan masyarakat, 3-4 Februari 2021, akan dibuat dua bab lanjutan.

Dua bab itu berisikan strategis dan arahan kebijakan untuk perlindungan serta pengolahan ekosistem gambut, dan program serta target pengelolaan gambut.



Sementara itu, Direktur Eksekutif World Agroforestry Sonya Dewi mengatakan pihaknya menggelar bimbingan teknis (bintek) ini untuk menyamakan persepsi para multi pihak dalam penyusunan RPPEG Sumsel.

Bintek ini bertujuan agar dokumen RPPEG yang dilahirkan nanti mengedepankan pengelolaan gambut yang sesuai standar nasional, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi di daerah.

Oleh karena itu, dalam penyusunannya juga didampingi dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Icraf menilai keuntungan dari keberadaan bentang alam gambut ini hanya bisa dicapai asalkan pengelolaannya dilakukan secara berkelanjutan, di sini pentingnya RPPEG,” kata dia.



 

Pewarta: Dolly Rosana

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022