Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan daerah dengan PPKM level dua diberikan diskresi untuk menyesuaikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level dua disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level dua yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis (3/2). Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas,” imbuh dia.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM,” terang dia.

Baca juga: Orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran untuk anak

Penyesuaian lainnya yang disepakati dengan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, ia juga menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” kata dia.

Sementara jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka diharapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” imbuh Suharti.

Baca juga: Moeldoko pantau pembelajaran tatap muka terbatas di Sumba Timur NTT
Baca juga: Tes usap dilakukan tiap pekan di 10 persen sekolah yang laksanakan PTM
Baca juga: PTM dihentikan jika ditemukan kasus COVID-19
 
 

Pewarta: Indriani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022