Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta kepala daerah untuk tidak ragu menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen guna mencegah penularan COVID-19 yang makin luas.
Dia menambahkan daerah aglomerasi Jabodetabek sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen.
Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ragu menghentikan PTM 100 persen terhadap semua jenjang sekolah di daerah itu, mengingat positivity rate DKI sudah menembus 16 persen.
“Bahkan data terbaru menunjukkan sudah ada 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar COVID-19, di antara sekolah tersebut banyak yang sudah dua kali terdampak. Perlu diingat, rekomendasi WHO bahwa sekolah bisa dimulai PTM jika positivity rate di bawah lima persen. Artinya, jika daerah tersebut sudah mengalami positivity rate di atas lima persen bahkan di atas 15 persen, ya sudah semestinya PTM nya dihentikan,” kata dia.
Ia mengatakan SKB 4 Menteri mesti disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.
Baca juga: P2G desak Pemprov DKI Jakarta hentikan PTM 100 persen
Pihaknya memandang banyak kepala daerah masih ragu bahkan takut menghentikan PTM 100 persen akan bertentangan dengan SKB 4 Menteri.
“Tapi ingat, sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekolah berada di bawah kewenangan pemda: PAUD, SD, SMP di bawah pemkab/pemkot dan SMA, SMK, SLB di bawah pemprov. Mestinya UU ini yang dijadikan rujukan oleh kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU,” kata dia.
Kepala daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus COVID-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur. Dalam kondisi darurat, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama.
P2G mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, melakukan evaluasi PTM 100 persen secara total mengingat daerah itu yang ada aglomerasi di dalamnya dan menjadi episentrum kenaikan kasus.
“Saya rasa kepala daerah punya landasan yuridis UU Pemda tadi, sehingga punya diskresi untuk menetapkan keputusan yang berbeda dari SKB 4 Menteri,” katanya.
Sebenarnya, keputusan untuk menunda PTM 100 persen bukan hal baru juga. Kementerian Agama menyatakan dalam Surat Edaran No. B-3/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022, bahwa kepala madrasah dapat menentukan opsi skema pembelajaran yang dipakai baik PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), di tengah kenaikan kasus COVID-19 sepanjang dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Agama setempat.
P2G menilai Kemenag lebih fleksibel dalam menentukan skema pembelajaran saat ini.
Baca juga: P2G minta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PTM 100 persen
Baca juga: P2G minta vaksinasi anak tidak berjalan lambat
Baca juga: P2G minta Mendikbudristek tak paksakan PTM terbatas