Siswa SMA Titian Teras Jambi yang positif COVID-19 terus bertambah dan sampai saat ini sudah 242 orang siswa atau bertambah 11 orang dari sebelumnya 231 siswa.
Akibatnya seluruh sekolah baik SMA dan SMK serta pendidikan khusus di Kabupaten Muarojambi dan Kota Jambi harus kembali belajar online atau daring, kata Kapolres Muaro Jambi yang juga Wakil Satgas COVID-19 Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Sabtu
Seluruh siswa yang terpapar kini diisolasi di Bapelkes Pijoan, Kabupaten Muarojambi yang lokasinya berdekatan dengan sekolah tersebut.
Awalnya kasus COVID-19 di SMA Titian Teras ternyata sempat ditutup-tutupi oleh pihak sekolah sehingga berujung dengan penanganan yang terlambat dilakukan, sehingga menyebabkan dua ratusan siswa sekolah itu terkonfirmasi positif.
"Semenjak kasus yang pertama itu sekolah Titian Teras lokdown. Dua hari lalu," katanya AKBP Yuyan Priatmaja
Kapolres menjelaskan, awalnya pada 7 Februari lalu kasus COVID-19 di sekolah itu hanya ada satu orang siswa yang dinyatakan positif, namun saat itu pihak sekolah tidak langsung melapor kepada Satgas COVID 19 dan saat itu, siswa yang dinyatakan positif tersebut hanya dipulangkan dari asrama.
"Pihak sekolah baru melapor ke Satgas pada 11 Februari lalu dan kemudian 12 Februari, kita langsung lakukan tracing terhadap lebih kurang 680 orang siswa," kata Yuyan.
Setelah dilakukan tes PCR, ratusan siswa Titian Teras terkonfirmasi Positif COVID 19, dan pihak sekolah terlambat memberikan laporan dan terkesan menutup-nutupi adanya siswa yang positif COVID-19.
Menurut Yuyan, jika pihak sekolah cepat membuat laporan, penanganan bisa dilakukan lebih cepat. Pihak sekolah baru terbuka setelah Gubernur melakukan sidak dan makanya hasilnya jadi banyak dimana seharusnya bisa dilaporkan lebih cepat, agar bisa ditangani sesegera mungkin dan setelah masuk kepala sekolah yang baru, baru dilaporkan.
Sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi Nomor :4 Sedisdik-1.1/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 19, di lingkungan sekolah mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Serta mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut
Pertama, Pembelajaran di satuan Pendidikan Menengah Atas/ Kajuruan dan Pendidikan Khusus di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) selama 10 (seputuh) hari ke depan di mulai 18 sampai dengan 28 Februari 2022.
Kedua, untuk wilayah selain Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tetap melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Ketiga, Sekolah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) serta tetap melakukan langkah-langkah prosedural dalam hal, seperti, memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat di lingkungan satuan Pendidikan
Selanjutnya Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik tenaga kependidikan, dan peserta didik dan kemudian segera melaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi jika terdapat penambahan siswa dan atau tenaga kependidikan yang positif COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Akibatnya seluruh sekolah baik SMA dan SMK serta pendidikan khusus di Kabupaten Muarojambi dan Kota Jambi harus kembali belajar online atau daring, kata Kapolres Muaro Jambi yang juga Wakil Satgas COVID-19 Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Sabtu
Seluruh siswa yang terpapar kini diisolasi di Bapelkes Pijoan, Kabupaten Muarojambi yang lokasinya berdekatan dengan sekolah tersebut.
Awalnya kasus COVID-19 di SMA Titian Teras ternyata sempat ditutup-tutupi oleh pihak sekolah sehingga berujung dengan penanganan yang terlambat dilakukan, sehingga menyebabkan dua ratusan siswa sekolah itu terkonfirmasi positif.
"Semenjak kasus yang pertama itu sekolah Titian Teras lokdown. Dua hari lalu," katanya AKBP Yuyan Priatmaja
Kapolres menjelaskan, awalnya pada 7 Februari lalu kasus COVID-19 di sekolah itu hanya ada satu orang siswa yang dinyatakan positif, namun saat itu pihak sekolah tidak langsung melapor kepada Satgas COVID 19 dan saat itu, siswa yang dinyatakan positif tersebut hanya dipulangkan dari asrama.
"Pihak sekolah baru melapor ke Satgas pada 11 Februari lalu dan kemudian 12 Februari, kita langsung lakukan tracing terhadap lebih kurang 680 orang siswa," kata Yuyan.
Setelah dilakukan tes PCR, ratusan siswa Titian Teras terkonfirmasi Positif COVID 19, dan pihak sekolah terlambat memberikan laporan dan terkesan menutup-nutupi adanya siswa yang positif COVID-19.
Menurut Yuyan, jika pihak sekolah cepat membuat laporan, penanganan bisa dilakukan lebih cepat. Pihak sekolah baru terbuka setelah Gubernur melakukan sidak dan makanya hasilnya jadi banyak dimana seharusnya bisa dilaporkan lebih cepat, agar bisa ditangani sesegera mungkin dan setelah masuk kepala sekolah yang baru, baru dilaporkan.
Sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi Nomor :4 Sedisdik-1.1/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 19, di lingkungan sekolah mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Serta mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut
Pertama, Pembelajaran di satuan Pendidikan Menengah Atas/ Kajuruan dan Pendidikan Khusus di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) selama 10 (seputuh) hari ke depan di mulai 18 sampai dengan 28 Februari 2022.
Kedua, untuk wilayah selain Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tetap melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Ketiga, Sekolah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) serta tetap melakukan langkah-langkah prosedural dalam hal, seperti, memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat di lingkungan satuan Pendidikan
Selanjutnya Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik tenaga kependidikan, dan peserta didik dan kemudian segera melaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi jika terdapat penambahan siswa dan atau tenaga kependidikan yang positif COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022