Personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Pegunungan Tor Mangompang Desa Pardamuan, Kabupaten Madina.

"Selain itu petugas juga menemukan barang bukti 1.000 batang ganja siap panen," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji di Mapolda Sumut, Selasa.

Wisnu menyebutkan, penemuan ganja tersebut, Sabtu (5/2) sekira pukul 04.00 WIB dengan tersangka Solat dengan barang bukti satu karung goni berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 4.000 gram.

Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur yang merupakan kebun milik Solat.

"Pada hari Jumat (17/2) sekira pukul 14.00 WIB, tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina beserta instansi terkait memusnahkan pohon ganja di kebun milik tersangka di Desa Pardomuan, Kabupaten Madina," ucapnya.

Wisnu menambahkan, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut membawa tersangka Solat beserta 50 batang pohon ganja ke Polres Madina.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022