Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengharapkan Pranata Humas bisa memperkuat transformasi peran dan aktif melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara dengan optimal setelah kenaikan tunjangan untuk humas disetujui oleh pimpinan negara.
Pesan itu disampaikan Usman sebagai pesan pengingat bagi para humas di badan pemerintahan usai Presiden Joko Widodo menyetujui adanya kenaikan tunjangan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
"Kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi salah satu indikator kesuksesan pemerintah dalam melayani publik yang berimplikasi sebagai penanda keberhasilan suatu bangsa. Harapan yang sedemikian besar dipercayakan kepada Humas Pemerintah, khususnya para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,” ungkap Dirjen Usman Kansong di Jakarta Pusat, Sabtu.
Adapun kenaikan tunjangan itu akan menyesuaikan tanggung jawab Pejabat Fungsional Pranata Humas.
Tentunya tanggung jawab itu terdiri dari berbagai aspek seperti mutu, prestasi, hingga produktivitas kinerja pranata humas.
Maka dari itu sebagai humas yang bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat, sebagai humas dibutuhkan pembuktian yang nyata agar terbangun kepercayaan publik yang baik.
"Setiap insan humas harus selalu siap dalam mengantisipasi kecepatan arus informasi. Untuk menyosialisasikan pesan positif dan prestasi kepada publik, agar terbangun kepercayaan serta reputasi negara dan lembaga,” ujarnya.
Usman pun berharap dengan adanya kenaikan tunjangan jabatan maka akan mendorong transformasi Pranata Humas dalam menyebarkan semangat optimisme menuju Indonesia Maju.
Ia pun menegaskan agar Pranata Humas lebih aktif berperan dalam setiap kebijakan atau program pemerintah sehingga komunikasi publik menjadi efektif dan lebih efisien.
“Dengan memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan, tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia Thoriq Ramadani menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah karena telah menetapkan regulasi bagi kesejahteraan Pranata Humas.
Baginya ini menjadi penyemangat atau "booster" bagi rekan- rekan sejawatnya agar bisa lebih lagi berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Tahun ini khususnya, dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Presidensi G20. Dengan adanya Perpres ini, saya berharap dapat menjadi booster bagi Pranata Humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” ujarnya.
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo memberikan pertimbangan nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan.
Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp1.275.000, Ahli Muda Rp956.000, dan Ahli Pertama Rp540.000
Lalu, besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp850.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000, serta Pelaksana Terampil Rp306.000.
Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp650.000, Ahli Muda Rp400.000, dan Ahli Pertama Rp270.000.
Berikutnya, besaran untuk Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp300.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp265.000, Pelaksana Rp240.000, dan Pelaksana Pemula Rp220.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Pesan itu disampaikan Usman sebagai pesan pengingat bagi para humas di badan pemerintahan usai Presiden Joko Widodo menyetujui adanya kenaikan tunjangan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
"Kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi salah satu indikator kesuksesan pemerintah dalam melayani publik yang berimplikasi sebagai penanda keberhasilan suatu bangsa. Harapan yang sedemikian besar dipercayakan kepada Humas Pemerintah, khususnya para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,” ungkap Dirjen Usman Kansong di Jakarta Pusat, Sabtu.
Adapun kenaikan tunjangan itu akan menyesuaikan tanggung jawab Pejabat Fungsional Pranata Humas.
Tentunya tanggung jawab itu terdiri dari berbagai aspek seperti mutu, prestasi, hingga produktivitas kinerja pranata humas.
Maka dari itu sebagai humas yang bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat, sebagai humas dibutuhkan pembuktian yang nyata agar terbangun kepercayaan publik yang baik.
"Setiap insan humas harus selalu siap dalam mengantisipasi kecepatan arus informasi. Untuk menyosialisasikan pesan positif dan prestasi kepada publik, agar terbangun kepercayaan serta reputasi negara dan lembaga,” ujarnya.
Usman pun berharap dengan adanya kenaikan tunjangan jabatan maka akan mendorong transformasi Pranata Humas dalam menyebarkan semangat optimisme menuju Indonesia Maju.
Ia pun menegaskan agar Pranata Humas lebih aktif berperan dalam setiap kebijakan atau program pemerintah sehingga komunikasi publik menjadi efektif dan lebih efisien.
“Dengan memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan, tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia Thoriq Ramadani menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah karena telah menetapkan regulasi bagi kesejahteraan Pranata Humas.
Baginya ini menjadi penyemangat atau "booster" bagi rekan- rekan sejawatnya agar bisa lebih lagi berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Tahun ini khususnya, dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Presidensi G20. Dengan adanya Perpres ini, saya berharap dapat menjadi booster bagi Pranata Humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” ujarnya.
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo memberikan pertimbangan nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan.
Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp1.275.000, Ahli Muda Rp956.000, dan Ahli Pertama Rp540.000
Lalu, besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp850.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000, serta Pelaksana Terampil Rp306.000.
Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp650.000, Ahli Muda Rp400.000, dan Ahli Pertama Rp270.000.
Berikutnya, besaran untuk Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp300.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp265.000, Pelaksana Rp240.000, dan Pelaksana Pemula Rp220.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022