Apif Firmansyah, orang kepercayaan Zumi Zola terdakwa kasus "ketok palu" atau  suap pengesahan APBD Jambi senilai Rp34,6 miliar menjalani sidang  dengan  agenda pembacaan surat dakwaan.

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yandri Roni,  di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin,  Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono membacakan surat dakwaannya.

Dalam dakwaan jaksa,  terungkap  peran penting terdakwa Apif dalam proses suap cukup besar dengan mengumpulkan sejumlah uang dari para pengusaha guna proses suap anggota dewan tersebut.

Beberapa nama pengusaha besar di Provinsi Jambi ikut andil dalam suap ketok palu  pengesahan APBD Provinsi Jambi itu. Ada pula nama baru yang disebut, salah satunya nama Masnah Busyro, Bupati Muarojambi. . 

Sejak proses penyidikan, Masnah, sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh tim Penyidik lembaga anti rasuah itu. Hingga persidangan Apif Firmasnyah, Bupati Muarojambi itu pun muncul sebagai saksi. 

"Anggaran itu mengalir saat pencalonan Masnah dan Bambang Bayu Suseno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi. Penggunaannya dalam rangka kampanye pemenangan Mansah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola." kata JPU.

Selain Masnah, Zumi Laza pun disebut dalam dakwaan. Zumi Laza adalah adik Zumi Zola. Saat itu, sang adik hendak maju sebagai Wali Kota Jambi. Dia pun disebut mendapat  aliran dana yang bersumber dari para pengusaha Jambi.  

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Zumi Zola  menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp34,6 miliar haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan Zumi Zola Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Zumi Zola Zulkifli selaku Penyelenggara Negara,” kata jaksa KPK Siswandono.

Atas perbuatannya terdakwa Apif dikenakan dakwaan berlapis yakni pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua, asal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, tim penasehat hukum Apif Firmansyah, mengajukan izin berobat kepada majelis hakim, Penasehat Hukum Afif Firmansyah, David Fernando menyebutkan, permintaan rawat jalan itu sudah tiga kali dilaksanakan.

Permintaan ini dilakukan karena posisinya sudah masuk dalam jadwal persidangan.

"Klien kami sakit gigi dan sudah mendapatkan rujukan dari tim medis KPK. Tinggal satu kali lagi pengobatan dan itu memang disampaikan oleh dokter," katanya.

Sementara Yandri Roni, menerima permohonan izin pengobatan dari penasehat hukum terdakwa Apif, namun, hakim tidak langsung memberikan penetapan menerima permohonan atau pun menolak. 

“Jika penyakit berat, mungkin akan dipertimbangkan untuk itu. Di rutan kan ada tim medis," tegas Hakim Ketua Yandri Roni

Senada dengan itu, penuntut umum KPK, Sishandono, menegaskan, permohonan pengobatan yang diajukan terdakwa memungkinkan untuk dilakukan.

Saat ini Apif Firmansyah, menjalani penahanan di Rutan KPK, dan masih dalam pengawasan tim KPK. 





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022