Jambi (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim yang dipimpin langsung Kajari, Rachmad Surya Lubis di hadapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni membacakan surat dakwaan terdakwa Nurkholis (Ketua KPUD Tanjabtim) yang tersandung perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Dalam surat dakwaan terdakwa Nurkholis saat itu sebagai Ketua KPUD Tanjabtim, didampingi kuasa hukumnya, Sumardi Helmi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.
Terdakwa didakwa dalam pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian di dakwaan subsider dikenakan pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU menilai ketiga terdakwa lainnya bersama sama dengan Nurkholis (Ketua KPUD) pada Maret 2020 sampai dengan Desember 2020, mereka telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Selain itu, dalam dakwaan JPU juga terungkap bahwa pada pengeledahan yang dilakukan Kejari di Kantor KPUD Tanjabtim ditemukan banyak kuitansi kosong untuk belanja alat tulis yang sudah distempel oleh Toko dan KPU.
"Selain kuitansi kosong, terdapat juga 54 stempel, serta uang tunai sebesar Rp250 juta, dalam laporan perjalanan tumpang tindih, seharusnya dilakukan secara terpisah." kata JPU Rachmad Surya Lubis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Sementara itu usai persidangan penasehat hukum terdakwa Nurcholis, Sumardi Helmi mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya bukan perkara pidana karena perkara ini bukan suatu tindak pidana, sebab masih bisa diselesaikan di internal KPU, sehingga perkara ini murni perkara administrasi.
Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sehingga harus batal demi hukum, Perkara tidak dilanjutkan, dibebaskan dari segala dakwaan. Surat dakwaan kabur, karena tidak merinci kerugian negara, kemudian kliennya tidak didampingi saat penyidikan.
"Anggaran tidak dirincikan, melainkan dihitung secara global, itu membuat tidak tahu siapa yang merugikan negara, apakah terdakwa lainnya Hasbullah, Mardiana, Sumardi ataupun Nurkholis selalu ketua KPU." tegasnya.